PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Unit Reskrim Polsek Pandaan dan Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan seorang pria pelaku Spesialis Curanmor di area Parkir Apotik Kimia Farma Dsn. Jetak, Ds. Karangjati, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, Minggu (23/07/2023).
Pelaku yakni pria berinisial HR(35) warga Dsn. Gendis, Ds. Rabasan, Kec. Camplong, Kab. Sampang. Sedangkan korban seorang pria bernama Nardi(41) warga Dsn. Pesanggrahan, Ds. Cendono, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 17.00 WIB di area Parkir Apotik Kimia Farma Dsn. Jetak, Ds. Karangjati, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan atau Pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tahun 2018 No. Pol. : N-5782-TCY, yang dilakukan oleh pelaku HR(35) bersama satu temannya yang berhasil melarikan diri.
"Awalnya, pelaku HR(35) dibonceng temannya dari arah Surabaya dengan tujuan Malang untuk mencari sasaran target sepeda motor yang akan dicuri, setelah pelaku melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir di depan Apotik Kimia Farma, lalu pelaku putar balik dan turun dari sepeda motor, sedangkan temannya menunggu di atas sepeda motornya, selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor korban yang diparkir dalam keadaan stir terkunci, lalu pelaku HR(35) berusaha merusak lubang kunci stir sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu (kunci T) hingga kontak motor bisa on," ungkap Kasat Reskrim.
Namun perbuatan pelaku diketahui oleh warga yang ada di sekitar TKP tersebut, dan akhirnya pelaku diteriaki "Maling", sehingga pelaku lari menuju ke temannya yang sedang menunggu di atas sepeda motor, namun HR(35) berhasil di tarik oleh warga sekitar TKP sehingga pelaku berhasil tertangkap, sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri.
"Bersamaan dengan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandaan dan Polres Pasuruan sedang melaksanakan patroli rutin Harkamtibmas, sehingga dengan gerak cepat petugas langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya ke Polsek Pandaan, " ungkap AKP Farouk.
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih No. Pol. : N-5782-TCY.
- 1 (satu) buah anak kunci T.
- 1 (satu) buah pegangan kunci T.
- 1 (satu) buah alat pembuka penutup lubang kunci sepeda motor.
- 2 (dua) buah kunci sepeda motor.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutupnya.