Gambar: Ilustrasi (sumber : Pixabay) |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: 10 Juli 2023. Sebuah kegelisahan muncul di antara warga Kabupaten Sidoarjo terkait dengan aturan daftar ulang (DU) di sekolah. Beberapa wali murid mempertanyakan kejelasan aturan biaya yang berlaku.
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya, "Bagaimana ya aturannya? Anak saya kemarin juga bayar. Ini wali murid lain juga melapor ke saya."
Ia merasa perlu mendapatkan penjelasan yang lebih jelas terkait biaya daftar ulang yang harus dikeluarkan.
Saat media ini mencoba mengonfirmasi kepada pihak dinas terkait diperbolehkannya hal tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa dalam kenaikan kelas, tidak ada istilah daftar ulang.
"Yang ada adalah koperasi yang menyediakan perlengkapan sekolah yang dibutuhkan, seperti atribut," ujarnya
Menurut pihak Dinas Pendidikan Sidoarjo, hal ini adalah hal yang wajar, mengingat atribut yang ditulis untuk kelas 8 tentu berbeda dengan atribut untuk kelas 7. "Misalnya, kaos olahraga yang dipakai di kelas 7 mungkin sudah pudar warnanya karena digunakan selama setahun. Oleh karena itu, sekolah menyiapkan atribut yang baru untuk kelas 8. Biaya ini merupakan tanggung jawab pribadi orang tua," terangnya.
Namun, disisi lain beberapa wali murid lainnya tetap merasa bingung dan merasa dirugikan. "Anak saya daftar ulang kelas 7 harus membayar sebesar 2.100.000 untuk biaya kain seragam dan atribut," ungkap salah seorang wali murid.
Salah satu wali murid lainnya, juga mengeluhkan situasi ini.
"Saya ingin tau kejelasan aturan yang tertuang di Permendikbud.
Sebenarnya Atribut Sekolah dan seragam untuk kaos Olah raga gratis apa bayar, mengingat tadi pagi ada rekan saya F mengeluh perihal anaknya yg duduk di SMPN di SIDOARJO diwajibkan bayar personal kelengkapan kaos dan atribut sekolah sebesar 297.000._ naik kelas dari kelas 7 ke kelas 8 katanya teman saya padahal di aturan Permendikbud itu gratis loor (saat menghubungi saya melalui tlp WhatsApp) disini sudah jelas aturannya kata rekan saya dengan mengirimkan link aturan Permendikbud," papar imam salah satu wali murid di Sidoarjo
Contoh edaran yang diterima melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) juga memperkuat keluhan para wali murid. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pengambilan rapor kelas 8 akan dilaksanakan pada Jum'at, 23 Juni 2023, pukul 07.30 hingga selesai. Di samping itu, terdapat persyaratan untuk menyiapkan titipan sebesar Rp. 250.000 untuk kaos olahraga dan atribut (yang dapat dicicil).
Pihak Diknas yang lain juga memberikan penjelasan yang serupa, bahwa daftar ulang kelas 7 tidak mengharuskan adanya biaya. Koperasi sekolah hanya menyiapkan kebutuhan, tetapi tidak memaksa wali murid untuk membelinya. Jika orang tua ingin membeli di luar, mereka diperbolehkan melakukannya.
Namun, beberapa wali murid tetap merasa terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan. "Anak saya tahun ini harus membayar biaya kaos olahraga sebesar 250.000 rupiah," ungkap seorang wali murid.
Kendati Diknas telah menyampaikan bahwa daftar ulang kelas 7-9 seharusnya gratis, keberadaan biaya seragam masih menimbulkan kebingungan di kalangan wali murid. Mereka mengharapkan penjelasan yang lebih rinci dan solusi yang memadai agar kejelasan aturan dan keadilan bagi orang tua dan siswa dapat tercapai. (Red)