PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:
Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili Saifullah yang terjerat Kasus Korupsi Kredit Pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan itu dinyatakan bersalah.Majelis Hakim bahkan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sidang dengan Agenda pembacaan putusan berlangsung Rabu (21/06/2023) sore.Hak ketua I Ketut Suarta menyatakan bahwa Saifullah Secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer yang diajukan JPU.
"Oleh Karena Itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta,"Kata hakim.
Jika denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bula.Selain itu, Saifullah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.417.130.907 Miliar.
Pengembalian Uang pengganti tersebut dibebankan selama 1Bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Bila tidak,maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.(edr)