ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Meresahkan Warga, Polres Magetan Amankan Duo Pencuri Spesialis Tabung Gas Juga Kotak Amal

06 Juni 2023 | 21.24 WIB Last Updated 2023-06-06T14:40:44Z


MAGETAN | JATIMSATUNEWS.COM - Sat Reskrim Polres Magetan, tidak hanya mengamankan satu pelaku pembobol toko sembako di Wilayah Ngariboyo,  juga telah amankan dua orang pelaku pencurian spesialis tabung gas dan kotak amal yang meresahkan warga.


Dua orang pencuri yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan tersebut adalah Yulianto (20) warga Jatisari Desa Tladan Kecamatan Kawedanan dan Arman Afandi (30) warga desa Carikan Bendo Magetan.


Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, SH, saat release mengatakan bahwa Kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama, dan sedikitnya sudah 8(delapan) lokasi yang telah di satroni, 


"Pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama. Satu pelaku mengawasi yang satunya lagi beraksi, Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji," kata AKP Rudy, Selasa (06/06/2023).


"Dari pengakuannya, kedua pelaku ini sedikitnya ada 8(delapan) lokasi yang telah meraka satroni," jelas kasat reskrim .


Aksi mereka bisa terungkap, yaitu terakhir saat keduanya beraksi di warung mie ayam bakso di desa Giripurno,. berawal dari beberapa petunjuk yang didapat dari lapangan, termasuk dari hasil rekaman CCTV.


"Berkat rekaman CCTV kasus pencurian ini berhasil terungkap, Selanjutnya kedua pelakunya berhasil kita amankan dari rumah masing-masing," lanjut kata Rudy


Salain dua orang tersangka, polisi juga telah mengamankan sepeda motor, tabung gas serta kotak amal curian mereka dan beberapa kunci gembok yang telah rusak sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut 


"Kasus ini masih terus akan kami dalami dan kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni. 

Pasal yang kita sangkakan, yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (HumasResMgt).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meresahkan Warga, Polres Magetan Amankan Duo Pencuri Spesialis Tabung Gas Juga Kotak Amal

Trending Now