Meskipun dalam pelaksanaannya mengalami keterlambatan waktu karena adanya kesalahan teknis alat penunjang pleno dan lambatnya peserta yang hadir, tepat pukul 13.20 wib sidang pleno DPSHP berjalan dengan lancar selama kurang lebih 90 menit.
Dihadiri Ketua PPS Abd Rahmad beserta anggota PPS, Kepala Desa Ranuklindungan yang diwakili oleh Rofi'adi, Tokoh Masyarakat, Pengawas Kelurah/Desa (PKD), Anggota PPK, Pantarlih dan Para Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Desa Ranuklindungan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Membuka jalannya Pleno, Tamaruddin menjabat sebagai Divisi Perencanan Data dan Partisipasi Masyarakat di PPS Ranuklindungan, menyampaikan
Beberapa poin penting dihadapan peserta pleno yang hadir saat itu, kemudian sidang dipimpin langsung oleh ketua PPS.
"PPS Ranuklindungan senantiasa menjaga solidaritas antara sesama penyelenggara pemilu ditingkat desa, juga senantiasa berkoordinasi dengan penyelenggara ditingkat kecamatan, karena dengan demikian kinerja yg efektif & efesien akan tercipta" ucapnya.
"PPS Desa Ranuklindungan senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan PKD, yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu 2024 baik itu yg berupa UUD 45, PKPU dan yang tertuang dalam peraturan bawaslu itu sendiri, agar tidak tercipta kesalah pahaman dalam melaksanakan tugas, wewenang & kewajiban masing-masing penyelenggara", lanjutnya
"PPS Desa Ranuklindungan senantiasa menginformasikan segala tahapan penyelenggaraan kepada masyarkat desa ranuklindungan yang mana mereka adalah pemilik kedaulatan hak suara untuk menyalurkan hak-haknya dalam pemilu 2024 yang telah dijamin oleh konstitusi", pungkasnya.
Dalam Rapat sidang pleno itu disampaikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Desa Ranuklindungan sebanyak 3177 orang dengan rincian data sebagai berikut:
- Pemilih baru 3 orang.
- Pemilih tidak memenuhi syarat 15 orang.
- Perbaikan data pemilih 3 orang.
- Pemilih potensi non KTP-EL 81 orang.
Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Ranuklindungan yang dituangkan dalam Berita Acara. Ang
- Pemilih baru 3 orang.
- Pemilih tidak memenuhi syarat 15 orang.
- Perbaikan data pemilih 3 orang.
- Pemilih potensi non KTP-EL 81 orang.
Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Ranuklindungan yang dituangkan dalam Berita Acara. Ang