ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kasus Pengeroyokan Rizal Pasuruan Hingga Tewas, Polisi Telah Kantongi nama Pelaku

Admin JSN
02 Juni 2023 | 21.11 WIB Last Updated 2023-06-02T16:06:01Z

Kapolres memberikan bantuan, (Gambar Afrizal. alm)


PASURUAN | JATIMSATUNEWS. COM: Rizal, atau lebih tepatnya Afrizal Ramadhani usia 24 tahun korban pengeroyokan di depan Warkop Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan telah berpulang. Menyisakan kegetiran dan duka mendalam tak terlukiskan, Jumat 2/6/2023.

Polisi dalam hal ini bergerak cepat segera memburu pelaku yang menurut Polisi kota Pasuruan datang untuk menghadiri acara Kopdar (kopi darat) di depan gedung Harmonie Kota Pasuruan. Agendanya mereka dengan beberapa komunitas yang tergabung antara lain Punkster, boster, terjal dan kapak pelangi akan melakukan penggalangan dana bagi anggota komunitas tersebut yang meninggal dunia.

Sekira jam 22.00 Wib pelaku bersama teman-temannya telah sampai dan mengikuti acara kopdar di depan gedung harmonie Kota Pasuruan hingga acara selesai jam 23.00 Wib.

Setelahnya sekira jam 23.00 Wib pelaku dan teman-temannya hendak pulang kerumah masing-masing, namun tepat di perempatan Apotik Kota Pasuruan, tiba-tiba salah satu teman pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan aksi berjoget-joget di tengah jalan raya, pada saat tersebut melintas korban dengan mengendarai sepeda motor melewati pelaku dan teman-temannya yang saat itu berhenti di jalan raya dan saat melintas terlihat korban seolah-olah mau menendang dengan menggunakan kaki kanannya ke arah salah satu teman pelaku namun tidak sempat mengenainya.

Melihat hal tersebut spontan pelaku dan teman-temannya mengejar korban hingga ke stadion. Tersangka memegang kaos korban dan terjatuh kemudian dihajar oleh tersangka pada tengkuk korban hingga kejang-kejang.

Kasus penganiayaan tersebut adalah murni salah paham, dan tidak ada keterkaitan dengan kelompok yang lain, melainkan individu yang tidak terima atas perbuatan korban yang seolah-olah menendang dengan menggunakan kaki korban.

Polisi telah mengantongi nama pelaku yang merupakan warga Lekok usia 20 tahunan Kabupaten Pasuruan.

"Sudah ada inisial yakni AA," jelas Humas Polresta Kota Pasuruan pada JatimSatuNews.

Diinformasikan,  Afrizal Ramadani adalah laki-laki umur 24 tahun yang mengalami luka memar di kaki sebelah kiri dan mengeluarkan darah dari hidung, sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Jombang.


"Kita sudah periksa 7 orang saksi.Kasus Pengeroyokan Rizal Hingga Tewas,  Polisi Telah Kantongi nama Pelaku," ucap polisi Djunaidi. 

Terkait kondisi korban dan keluarga yang memang membutuhkan uluran,  Kapolresta sudah memberikan bantuan.

"Dari Kapolres memberikan bantuan untuk pengurusan ambulance dari jombang ke kediaman, dan bantuan pemakaman," ucap Humas Djunaidi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pengeroyokan Rizal Pasuruan Hingga Tewas, Polisi Telah Kantongi nama Pelaku

Trending Now