LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial
AJ (21) warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun. Penangkapan ini sebagai upaya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya dan juga Ka Team Jos Presisi mengatakan, dari tangan AJ diamankan barang bukti pil Logo Y warna putih sebanyak 94 butir.
"Selain itu kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 105 ribu dan sepeda motor Honda Beat" ujarnya.
Tersangka AJ ditangkap Team Jos Presisi waktu melaksanakan patroli, saat ditangkap AJ sedang nongkrong bersama teman temannya di pinggir Jalan Mahakam Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Sabtu (13/5/2023) malam pukul 23.30 WIB.
"Tersangka kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan membawa pil koplo logo Y, setelah di selidiki AJ ternyata mengedarkan pil koplo logo Y yang dia bawa tsb," ujar Ipda Novandy.
Saat ini Sat Res Narkoba Polres Lumajang masih melakukan pengembangan terhadap peredaran pil logo Y yang dilakukan AJ.
Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.