Langsung ke konten
Jumat, 14 Agustus 2026
Headline Ketua Perbasi Sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini Persiapkan Atlet Hadapi Popda 2026, Target Juara
Daerah

Waspadai Penipuan Modus Minta Biaya Pelayanan di Bapas Malang

 
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bapas Kelas I Malang

MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyediakan layanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan, Bapas Kelas I Malang memberikan pelayanan secara gratis tanpa dipungut biaya. 
Untuk itu, perlu diwaspadai jika ada penipu yang mengaku sebagai pegawai Bapas Kelas I Malang atau mengatasnamakan Bapas Kelas I Malang dan meminta sejumlah biaya dalam pelayanan. Seringkali ditemui penipu mengaku sebagai pegawai Bapas Kelas I Malang yang bertugas untuk melakukan kunjungan rumah terkait usulan Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas. Lalu, apa yang harus diperhatikan untuk terhindar dari penipuan tersebut?
Pertama, perlu memastikan kebenaran status pegawai. Dalam melakukan kunjungan rumah penjamin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas, pegawai Bapas Kelas I Malang selalu membawa Surat Perintah, mengenakan seragam dinas maupun batik dilengkapi dengan atribut dan id card pegawai. Selain itu, pegawai Bapas Kelas I Malang akan memperkenalkan diri dan tujuan kegiatan kunjungan rumah. Perlu diwaspadai jika seseorang mengaku pegawai Bapas Kelas I Malang namun tidak dapat menunjukkan Surat Perintah ataupun tidak mengenakan seragam dinas serta atribut kedinasan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, tidak terburu-buru untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum yang menjanjikan bahwa WBP akan pulang dalam waktu dekat. Informasi mengenai alur, berkas pengusulan, serta masa pelaksanaan Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dapat diperoleh dari Lapas maupun Rutan tempat WBP menjalani pidana.
Terakhir, hubungi nomor kontak layanan informasi dan pengaduan Bapas Kelas I Malang di nomor 0851-5635-7957 (WA) atau nomor telepon kantor Bapas Kelas I Malang di nomor 0341-491131, untuk mendapatkan informasi valid mengenai layanan Bapas Kelas I Malang. Selain itu, dapatkan update informasi terbaru dari Bapas Kelas I Malang melalui media sosial Bapas Kelas I Malang di @bapasmalang (Instagram dan Twitter), Balai Pemasyarakatan Malang (Facebook).