PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sebuah surat berkop Pemerintah Desa (Pemdes) Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) viral di media aplikasi group WhatsApp (WA), Selasa (4/4/2023). Permintaan THR yang disodorkan berupa parcel sembako.
Surat bernomor : 003/37/424.316.2.05/2023 perihal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ini ditanda tangani Kepala Desa (Kades) Martopuro, Rianto. Permintaan bantuan itu ditujukan kepada pemilik usaha di wilayah setempat.
THR yang diminta pada surat berkop Pemdes Martopuro diperuntukan perangkat desa 17 orang. Serta Office Boy atau petugas kebersihan dan keamanan 8 orang. Sehingga totalnya ada sebanyak 25 orang.
Menanggapi surat yang viral itu, Kepala Dinas apemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menyampaikan akan mengkroscek kebenaran surat tersebut.
“Kita akan klarifikasi ke yang bersangkutan (Kades Martopuro). Apakah surat itu benar dikeluar oleh pihak pemdes atau tidak,” jawabnya singkat saat dihubungi awak media.
Sampai berita ini dituliskan, pihak Camat Purwosari, Sugeng belum bisa dikonfirmasi terkait beredarnya surat permohonan THR dengan kop surat Pemerintah Desa Martopuro tersebut.(Nul)