Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.Si. mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, yang didampingi oleh Kasat Lantas AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., Kasi Humas Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos., KBO Lantas, KRI Lantas, dan anggota Satlantas Polres Pasuruan, bertempat di lapangan Uji Praktek Sim Ananta Hira Polres Pasuruan, Senin, (10/04/2023).
Dalam Keterangannya, Kompol Hendry mengatakan selain merupakan tugas pokok kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, pelaksanaan penindakan terhadap pelaku balap liar juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah dengan aksi balap liar di Kabupaten Pasuruan.
”Terkait dengan banyaknya keluhan serta informasi dari masyarakat perihal aksi balap liar, kita membentuk tim khusus dalam penangananya dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar ini yang dapat mengganggu ketertiban umum, ” ujar Wakapolres.
Wakapolres menambahkan akan melakukan penahanan terhadap sepeda motor yang terjaring untuk berikan efek jera bagi pelanggar yang mana pelakunya setelah di data kebanyakan merupakan para pelajar dan anak dibawah umur.
”Harapanya para pelanggar nanti merasa jera melakukan hal yang sama, untuk itu selama waktu penahanan para pelanggar agar melengkapi segala kekurangan kelengkapan kendaraannya baik itu kelengkapan yang kasat mata maupun berupa surat data kendaraan dan ijin mengemudi,” imbuhnya.
Kasat Lantas AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H. selaku Kepala Satuan fungsi di bidang Lalu Lintas akan melakukan pembinaan dan arahan kepada para pelanggar pada saat pengambilan sepeda motor yang juga turut didampingi oleh orang tua.
”Peran serta masyarakat dalam hal ini juga sangat penting, kami berharap agar para orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi adik-adik kita ini sehingga tidak melakukan perbuatan melanggar ketertiban umum di jalan,” tutur Kasat Lantas.
Dari hasil pengamanan aksi balap liar, Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah 116 (seratus enam belas) unit kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran antara lain, Balap Liar 42 (empat puluh dua) unit, Knalpot Brong atau Racing 51 (lima puluh satu) unit, dan Ban atau Roda tidak Standar 23 (dua puluh tiga) unit.
Tindakan Kepolisian ini juga mendapatkan apresiasi dari beberapa masyarakat yang merasa keluhannya ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian, sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi kegiatan balap liar di jalanan yang dapat mengganggu kamseltibcarlantas. Ans