ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Polisi Gledah Tempat Bisnis Esek-esek di Sampang, Dua Germu berhasil Diamankan

Biro Madura
30 Maret 2023 | 18.26 WIB Last Updated 2023-03-30T11:26:22Z

SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Polres Sampang, Kamis 30Maret, pukul 11.30 Wib, telah berlangsung kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana salah satunya mucikari di wilayah Sampang.

Polisi berhasil menangkap HT (inisial) yang diduga sebagai mucikari bisnis esek-esek yang sempat meresahkan masyarakat di Desa Taddan Kecamatan Camplong. Minggu (26/03/2023).

Penangkapan tersebut bermula saat Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya bisnis haram tersebut.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya tidak pidana prostitusi. Polisi kemudian menelusuri laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

“Berawal pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Pelapor melakukan penyamaran ke salah satu lokasi yang diisukan menjadi tempat pelacuran di dusun Rabe Jeteh Desa Taddan, Camplong. Saat itu pelapor masuk ke lokasi tersebut dimana di situ ada 3 orang wanita (pelacur) yang siap melayani atau melakukan hubungan intim,” kata Siswantoro dalam press release di Mapolres, Kamis (30/3/2023).

Selanjutnya, setelah pelapor dan si pelacur masuk ke salah satu kamar yang sudah disediakan oleh HT dan HS di lokasi tersebut. Polisi kemudian datang ke lokasi dan mengamankan wanita tersebut berikut tersangka dan dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan.

“Kedua tersangka HS dan HT ini diamankan di rumahnya berikut berang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 200 ribu,” ujarnya.

Tersangka HS dan HT diketahui menjual PSK ke lelaki hidung belang dengan menawarkan jasa short time atau kencan singkat. Tarif untuk sekali kencan Rp 150-200 ribu. Dari bisnis ‘apem mentah’ itu tersangka HS dan HT bisa meraup keuntungan Rp 50 ribu dari tiap PSK.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP tentang prostitusi atau mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan,” sambung Kapolres. (Fach)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Gledah Tempat Bisnis Esek-esek di Sampang, Dua Germu berhasil Diamankan

Trending Now