Upaya Lurah, Menjadi penengah dalam perseteruan Kedua belah pihak di Ruangannya |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Situasi lucu terjadi dalam kasus sengketa batas tanah di Sidoarjo. Seseorang yang terlibat sengketa diketahui bernama Rizal anak Maryam mempertanyakan hal yang membuat tergelak. Yakni ketika dia mempertanyakan keabsahan leter C karena tidak ada bubuhan tanda tangan.
”Wong later C kabeh durung tanda tangan, Later C gak onok tanda tangan e," ungkap Rizal dalam bahasa jawa.
Rizal anak Mariyam menyatakan, ia dan keluarganya meragukan keabsahan surat leter C atas nama Djulaikah, pasalnya tanah tersebut setahu pihaknya belum dibagi secara resmi, dan disurat leter C itu belum ada tanda tangan keluarganya.
Sontak pernyataan tersebut langsung dijawab oleh Kepala Desa Dukuh Tengah ia mengatakan bahwa secara administrasi, semua berdasarkan buku desa, tidak ada perubahan ataupun mengada - ada. Dan memang leter C tidak perlu ada tanda tangan.
"Lantaran pihak Mariyam cs tetap berpegang teguh dan bertitik pada keberatan, saya kira ini saya sudah tidak bisa lagi menjelaskan, sudah mentok, berungkali memberi wacana seperti ini, ternyata tetap bersikukuh tidak mau menerima yang ada dileter C, ya sudah saya kembalikan lagi kepada pihak yang bersangkutan lagi," tutup Kades Dukuh Tengah
Upaya Chadis cs melindungi tanah warisan di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo dengan memasang batas tanah, kembali dilintangi oleh pihak Mariyam.
Guna memediasi persoalan tersebut, pihak desa secara spontan memanggil kedua keluarga yang berseteru tersebut dan dikumpulkan di ruangan kepala desa (Kades) Dukuh Tengah Chusnul Arafiq, Minggu 26 Maret 2023 siang tadi, namun dengan hasil "nihil" atau belum mendapatkan kesepakatan.
Terpisah, Chadis mengaku kecewa dengan tindakan anak Mariyam yang menghalangi pemasangan batas tanah. Menurut dia, kalau ingin menghalangi dan merasa mempunyai hak, silahkan dibuktikan secara administrasi, atau tunjukkan bukti- bukti.
"Orang menghalangi itu harus punya dasar, acuannya apa kok sampai menghalangi, apa karena ia punya surat sebagai bukti kepemilikan, wong dia itu bukan ahli waris dari Maksum, kalau ibunya memang anak Maksum secara biologis," terangnya
Apa yang dilakukan anak Mariyam ini dinilai merugikan keluarganya, Bahkan, menyabut patok yang kami pasang itu sudah perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu pihaknya berencana melaporkan atas kejadian ini kepada pihak yang berwajib, bila besok Kami pasang patok lagi dan dicabut lagi oleh pihak mariyam.
Seperti diketahui, konflik batas tanah warisan di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo antara keluarga Djulaikah (alm) dengan keluarga Badriyah (alm) sampai saat ini terus bergulir.(Im)