Melalui Problem Solving, Polsek Lumajang Kota Mediasi Kasus Pencurian Jam Tangan
LUMAJANG I JATIMSATUNEWS.COM: Tugas pokok dan fungsi Kepolisian, tak hanya dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga dapat memberikan penyelesaian terhadap masalah yang terjadi didalam lingkungan masayrakat melalui problem solving.
Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Lumajang Kota dalam menyelesaikan kasus pencurian. Upaya problem solving itu sendiri, dilaksanakan terhadap aksi pencurian yang dilakukan oleh SH (24) warga Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
"Pelaku SH mengakui perbuatannya melakukan pencuiran 1 unit Jam Tangan merk SKMEI warna Hitam dengan id 1903 dan 1 unit Jam Tangan merk SKMEI warna Hitam dengan id 1630. Ia mengakui perbuatannya adalah salah atau tidak terpuji," ujar Kapolsek Lumajang Kota Iptu Andhi Indra Septa.
Bahwa teradu dengan tulus hati meminta maaf kepada pihak toko swalayan KKMT atas perbuatannya tersebut, dan toko swalayan KKMT bersedia memaafkan atas perbuatan yang dilakukan teradu tersebut.
"Dari hasil mediasi kedua belah pihak bahwa pengadu dan teradu sepakat meyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, sehubungan teradu telah meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku SH ata juga teradu ini melakukan pencurian jam tangan tersebut terekam kamera CCTV toko.
"kejadian pencurian itu terjadi Rabu 22 Februari 2023 Di toko swalayan KKMT alamat Jalan Gajah Mada No 125 - 126 Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Roeb/Sbr