NGAWI I
JATIMSATUNEWS.COM: Polsek Karanganyar Polres Ngawi jajaran Polda Jatim telah mengamankan orang yg diduga menguasai, memiliki minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang saat berpatroli pada Minggu malam (15/1/2023)
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Karanganyar AKP Supardi, S.H membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, saat anggota berpatroli telah diamankan seorang yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," tutur Kapolsek Karanganyar
Anggota Polsek Karanganyar pada saat melaksanakan patroli antisipasi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Pangkur tersebut mendapat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya oleh petugas dilaksanakan pengecekan, dan ternyata benar ada seorang laki-laki mengendarai motor dan oleh petugas dilakukan pengecekan dan ternyata benar didapati membawa miras jenis arak jowo, selanjutnya petugas mengamankan pelaku berinisial W (48) alamat Desa Karanganyar Kabupaten Ngawi dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut .
"Tepatnya di pinggir jalan raya Karanganyar. Barang yang kami sita untuk barang bukti adalah 1 (satu) buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi Miras Jenis Arak Jowo," jelas AKP Supardi
Informasi dari masyarakat sangat penting, sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan dapat terjaga.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar Karanganyar aman dan kondusif," tutup Kapolsek Karanganyar AKP Supardi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W (48) dikenai pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.