ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Amankan Pelaku Miras, Hasil Patroli Polsek Kwadungan

Admin JSN
31 Januari 2023 | 10.20 WIB Last Updated 2023-01-31T03:20:17Z
 
Amankan Pelaku Miras, Hasil Patroli Polsek Kwadungan 

NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM: Polres Ngawi jajaran Polda Jatim melalui Polsek Kwadungan telah mengamankan dua orang yang diduga menguasai, memiliki minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang saat berpatroli pada Senin (30/1/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, saat anggota Polsek Kwadungan berpatroli telah mengamankan dua orang yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," tutur Dian

Kejadiannya saat anggota Polsek Kwadungan melaksanakan giat  patroli rutin secara mobiling mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang yang menyimpan atau menguasai minuman keras jenis arak jowo di sebuah warung, tepatnya warung kopi Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi. 

Mendapat laporan tersebut, anggota langsung mendatangi warung  tersebut, kemudian  diadakan pemeriksaan ternyata benar kedapatan dua orang berinisial BA (29) alamat Desa Pojok Kwadungan dan S (35) alamat Brebet Purbalingga, memiliki/menguasai miras jenis arak jowo di dalam 1 (satu) botol aqua bekas berisi 1,5 liter arak jowo. 

"Setelah dicek, maka dua orang yang diduga membawa botol aqua yang berisi miras jenis arak jowo dibawa ke Polsek kwadungan guna proses  lebih lanjut," lanjut Dian

Kapolsek Kwadungan AKP Sunarjati, S.H., mengucapkan terima kasih atas informasi kepada masyarakat yang turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar Kwadungan aman dan kondusif," tutup Kapolsek Kwadungan AKP Sunarjati

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BA (29) alamat Desa Pojok Kwadungan dan S (35) alamat Brebet Purbalingga dikenai pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda Ngawi No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Amankan Pelaku Miras, Hasil Patroli Polsek Kwadungan

Trending Now