ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tampangnya Lugu, Pemuda asal Kraton Pasuruan Ditangkap Dengan 8 Barang Bukti

Anis Hidayatie
06 Desember 2022 | 19.00 WIB Last Updated 2022-12-06T12:53:16Z
Ibad asal Kraton Pasuruan Ditangkap Dengan  8 Barang Bukti
N.I,  seorang laki-laki berwajah lugu yang lahir di Pasuruan 28 Nopember 2005, pekerjaan serabutan dengan alamat Dusun Karya Nakti RT: 03/ RW: 04 Desa Pukul Kecamatan  Kraton Kabupaten  Pasuruan telah ditangkap aparat Polsek Kraton pada,  Selasa 6/12/2022.

Bersamanya polisi menemukan 8 barang bukti yang membuatnya ditangkap saat melakukan aksi. 

1. 1 (satu) buah tas pinggang biru merk eiger yang berisikan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 228.000

2. 1 (satu) buah Kaleng plastik putih yang berisikan 10 plastik klip yang masing masing plastik klip berisikan 100 butir Pil Tryhexypenidyl, dengan jumlh total 1000 butir.

3. 1 (satu) bungkus rokok GEO  yang berisikan 1 plastik klip yang berisikan 25 butir Pil Tryhexypenidyl, dan 1 plastik klip yang berisikan 45 butir Pil Tryhexypenidyl.

4. 1 (satu) bungkus rokok ARES  yang berisikan 26 potongan kertas grenjeng rokok.

5. 1 (satu) buah plastik  yang berisikan 100 plastik klip kosong.

6. 1 (satu) buah plastik  yang berisikan 28 plastik klip kosong.

7. 1 (satu) buah lipatan kertas kosong untuk menghilangkan serbuk pil Tryhexypenidyl.

8. 1 (satu) buah HP merk Real Me warna merah. 

Adapun uraian kejadianya berawal pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 09.30 Wib.

"Anggota Polsek Kraton mendapatkan info dari masyarakat kalau di pekarangan sawah termasuk Dusun Karya Bakti RT: 03/ Rw. 04 Dusun Pukul Kecamatan  Kraton Kabupaten  Pasuruan terdapat banyak pemuda dan pemudi mencurigakan yang diduga menggunakan obat obatan terlarang," ujar Kapolsek Zudianto. 

Selanjutnya, petugas menanggapi dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan memang benar ditemukan 2 pemuda dan 2 pemudi yang salah satu pemuda tersebut diduga telah melakukan peredaran obat keras jenis tryhexypenidyl.

Seketika petugas mengamankan terduga pelaku, barang bukti beserta saksi untuk dibawa ke Polsek Kraton. Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasuan Kota.


"Jadi Anggota Polsek dg dibantu para perangkat desa dan warga mengamankan terduga pelaku pengedar pil dan kawan-kawannyanya tersebut," cetus Kapolsek Zudianto. (Zn) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tampangnya Lugu, Pemuda asal Kraton Pasuruan Ditangkap Dengan 8 Barang Bukti

Trending Now