PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap para pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan selama kurun waktu periode bulan November tahun 2022 dapat kami sampaikan bahwa selama kurun waktu 1 bulan.
Adapun jumlah kasus yang dapat diungkap adalah sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang adapun rinciannya adalah kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kasus dengan tersangka sebanyak 3 orang kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak satu kasus dengan pelaku satu orang dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 8 kasus dengan pelaku sebanyak 9 orang dari 9 orang ini salah satunya pelaku masih di bawah umur.
Kemudian dari curanmor tersebut ada beberapa TKP yang pertama adalah di Pandaan yang kedua di Prigen dan yang ketiga adalah di Tutur atau nongkojajar kemudian dari 12 kasus kejahatan tersebut kami berhasil mengamankan beberapa jenis barang bukti antara lain STNK sebanyak 8 buah BPKB 2 buah motor 6 unit kemudian ada juga gula.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara itu yang pertama kemudian yang kedua kaitan dengan ungkap kasus kejahatan narkotika selama bulan November dari tanggal 1 sampai 30 November.
"Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 32 orang para pelaku penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti yang kami sita yaitu sebelnya 123,59 gram sabu-sabu dari 32 orang,"
Tersangka ini yang memiliki barang bukti lebih dari 10 gram ada dua orang yaitu saudara m a z dan saudara ubin b yang bersangkutan merupakan warga dari Kabupaten atau Kota Sidoarjo yang berhasil kami amankan di wilayah Pasuruan.
Kemudian dari 32 orang tersangka ini ada beberapa yang kita lakukan rehabilitasi yaitu sebanyak 9 orang.
"Karena jumlah barang bukti yang didapatkan kurang dari 1 gram sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi dengan tentunya melalui proses asesment yang dilakukan terlebih dahulu," tandasnya
Kemudian dari para pelaku ini nantinya akan dijerat dengan undang-undang yaitu pasal 132 junto pasal 114 pasal 132 contoh pasal 112 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya ada tambahan yaitu satu kasus atensi yang baru saja kami ungkap yaitu kasus 363 pencurian dengan pemberatan dimana para pelakunya ini telah melakukan kejahatan di empat wilayah hukum yang berbeda ada di Mojokerto sebanyak 15 kasus kemudian ada di Jombang sebanyak ulangi di Jombang 15 TKP di Mojokerto 5 TKP di Malang 1 TKP,
Sedang dan di Pasuruan sendiri satu TKP jadi pelaku ini adalah spesialis pencurian alat-alat elektronik berupa laptop komputer di SD jadi adapun yang dapat kami amankan barang buktinya adalah 15 buah tab merk Zyrex kemudian 3 unit tab sama merk Zyrex satu unit obeng satu jaket warna biru satu ransel warna hitam dan satu buah tas selempang hitam box merk Oppo.
Tersangka yang kami amankan sebanyak 4 tersangka di mana dua pelaku adalah pelaku utama dan dua orang pelaku lainnya adalah sebagai penadah dan
"Pelaku utamanya nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP," terangnya
Ini merupakan sebuah prestasi yang cukup gemilang dari jajaran satreskrim Polres Pasuruan karena pelaku sudah melakukan kejahatan ini cukup lama di mana tkp-nya juga yang cukup banyak dan berada di 4 wilayah hukum yang berbeda kami ini dapat mengungkap kejahatan ini berkat kerjasama antar satuan wilayah baik dengan Polres Jombang Mojokerto Malang maupun dari Polres Pasuruan sendiri.
Dengan beberapa informasi yang kami dapatkan dan proses penyelidikan di lapangan,
"Alhamdulillah dapat kami ungkap kurang lebih 21 TKP yang terjadi atau yang dilakukan oleh empat orang tersangka ini dan ini semua adalah berkat doa kerjasama dari seluruh pihak baik masyarakat rekan-rekan media maupun seluruh stakeholder yang terlibat," ungkapnya
Selanjutnya Polres Pasuruan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat terutama di kabupaten Pasuruan agar lebih berhati-hati dan waspada di dalam menjaga harta bendanya dan barang-barang berharga lainnya terutama ketika meninggalkan rumah.