PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Masih mengenakan baju batik hijau khas aparat Kabupaten Pasuruan, seorang lelaki berumur berdiri di depan jeruji tahanan kejaksaan. Bersiap meski tidak siap, menjalani masa tahanan.
Lelaki itu berinisial S Bin S, disangka melanggar tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Pengelolaan keuangan Desa Rebalas Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan.
Adapun penyerahan atasnya dilakukan pada hari kamis tanggal 08 desember 2022 pukul 16.00. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jatim diterima oleh jaksa Kejati Jatim dan Jaksa Kejari Kabupaten Pasurusan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Pukul 15.30 wib penyerahan tersangka dan barang bukti selesai. Kepada tersangka dilakukan penahanan oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Bangil berdasarkan surat perintah penahanan dan terdakwa ditahan di Rutan Kelas 2 Bangil.