TULUNGAGUNG I
JATIMSATUNEWS.COM: Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah warga Kutoanyar Kec/Kab. Tulungagung berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di bersama tim Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung,Polda Jatim.
Kapolres Tulungagung,AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap di depan Toko Mas Pasar Wage pada Kamis kemarin (22/12).
“Pelaku berhasil di tangkap di depan Toko Mas Pasar Wage Kelurahan Kenayan dengan membawa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukanya,”ujar Iptu Anshori,Jumat (23/12).
Ia menambahkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib.
"Saat korban pulang mendapati pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan kuncinya rusak, setelah dicek barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang," kata Iptu Anshori.
Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut koraban mengalami keruagian sekitar Rp 160.000.000,-. ( Seratus enampuluh juta rupiah).
Selanjutnya korban melaporkan perihal kejadiannya ke Polsek Kota Tulungagung.
Sementara itu Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Ernawan mengatakan berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya, Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
"Kemarin (Kamis,22/12) sekitar pukul 16.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibantu Unit Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kompol Ernawan.
Tersangka berinisial WS, jenis kelamin perempuan, umur 44 tahun tersebut adalah warga Kel Tertek Kec/Kab. Tulungagung.
Dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya untuk melakukan pencurian barang perhiasan dan uang pelaku terlebih dahulu melakukannya dengan merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 28 lembar uang pecahan 100 Yuan cina, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada, 6 lembar uang pecahan 50 dolar hongkong.
Selain itu Polisi juga menyita sebuah kalung emas dengan liontin batu Geok, Sebuah cincin emas bermata Mutiara, Sebuah gelang emas putih, Sebuah gelang mas dari Toko mas lima belas seberat 2 gram, Sebuah Cincin seberat 1,5 gram, Sebuah Kalung beserta liontinnya seberat 8 gram.
"Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol. Ag-5612-SQ dan Uang Tunai sebesar. Rp. 435.000,- juga kami amankan," terang Kompol Ernawan.
Masih kata Kapolsek Kota Tulungagung, terhadap pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUH Pidana.
"Kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung," pungkas Kompol Ernawan.
(Ans71 Restu)