PASURUAN KOTA I JATIMSATUNEWS.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (34) sebagai pelaku usai menjambret kalung milik N (60) di rumahnya di Jalan Kebonjaya Kelurahan Kebonagung, Sabtu (5/11/2022).
Aksi bermula saat korban N sedang menyirami bunga di halaman depan rumahnya yang selanjutnya tiba-tiba didekati oleh orang yang tidak dikenal (SR) dan menarik kalung korban.
Namun kejadian tersebut berhasil diketahui oleh S tetangga korban sehingga sempat terjadi perkelahian antara keduanya (pelaku dan tetangga korban).
Pelaku yang sempat berhasil melarikan diri menaiki bus namun berhasil dihadang oleh warga hingga diamankan di tempat kejadian.
Warga masyarakat yang merasa geram atas perbuatan pelaku segera menghubungi Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas laporan tersebut dengan sigap Personil Polres Pasuruan Kota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas seberat 5,05 gram dan 1 liontin emas 1,45 gram dari tangan pelaku.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menjelaskan akibat perbutannnya pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).
Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumnnya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.