ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tersangkut Sabu, Ketua LSM Asal Nguling Pasuruan Terancam Pidana 20 Tahun

Admin JSN
01 Oktober 2022 | 00.53 WIB Last Updated 2022-09-30T21:48:34Z
PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Seorang Ketua LSM warga Pasuruan yang mengedarkan sabu-sabu telah ditangkap Polres Probolinggo, Jumat, 30 September 2022.

Identitas yang diperoleh namanya adalah Agus Jalaludin (44) warga Nguling, Pasuruan. Selain sebagai Ketua LSM, tersangka juga sebagai pengelola portal media online lokal Net 88 dan sebagai Kepala biro media online lokal Taligama. 

Ditangkap di Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu-sabu kali ini terbilang paling besar. Karena dari tangan tersangka, petugas amankan 112,68 gram sabu-sabu. 

“Yang bersangkutan oknum ketua LSM dan pengelola portal media online dan kepala biro juga di media online,” kata Arsya, Jumat (30/9).   

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu golongan 1 sebanyak 112,68 gram, alat hisap, pipet, dua bendel plastik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM BCA beserta lima lembar bukti resi setor tunai dan sejumlah handphone.

"Kali ini Polres Probolinggo, telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang paling besar selama tahun 2022,” ungkap Arsya.

Selain tersangka, dua rekan kepala biro media online ini, juga berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Probolinggo.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati atau dipenjara seumur hidup,” papar Kapolres.


Ans
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangkut Sabu, Ketua LSM Asal Nguling Pasuruan Terancam Pidana 20 Tahun

Trending Now