Kasus penambangan liar di desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan memasuki babak sidang jawaban atadms eksepsi terdakwa Andreas Tanudjaya, Senin 17/10/2022.
Berlangsung mulai pukul 10.00 Wib hingga selesai di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri kelas IIB Bangil sidang dengan Agenda Jawaban Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Andreas Tanudjaja digelar.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan sebagai berikut :
1. Achmad Suhel Nadjir, S.H.M.H (Ketua Majelis)
2. Indra Cahyadi, S.H,M.H (Anggota Majelis)
3. Andi Bayu Mandala Putra S.H ( Anggota Majelis
4.Hanafi, S.H (Panitra Pengganti)
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum dari terdakwa An. Andreas Tanudjaja dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum antara lain:
1.Jemmy Sandra,S.H,M.H (Kepala Seksi Intelijen KN Kab. Pasuruan) bertindak sebagai JPU
2. Tedhy Widodo,S.H,M.H (JPU)
3.Jhony Eko W, S.H (JPU)
4.La Ode Tafrimada, S.H,M.H (JPU)
Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa An. Andreas Tanudjaja adalah
1.Mustofa Abidin,S.H (PH)
2.Amir, S.H (PH)
3.Andreas Tanudjaja (Terdakwa) secara Virtual di Rutan IIB Bangil)
Jawaban Eksepsi yang disampaikan Jemmy Sandra dan kawan-kawan intinya adalah menolak eksepsi terdakwa
"Bahwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dan menolak atas Eksepsi terdakwa Andreas Tanudjaja yang diajukan oleh Penasehat hukum Andreas Tanudjaja yang dibacakan pada hari senin 10 Oktober 2022. Bahwa Eksepsi terdakwa Andreas Tanudjaja yang diajukan oleh penasehat hukum harus dikesampingkan karena sudah masuk dalam pokok perkara," tutur Jaksa Jemmy
JPU juga meminta Kepada majelis Hakim agar mengkesampingkan dan menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Andreas Tanudjaja
" Jaksa Penuntut umum sudah tidak perlu menanggapi atas Eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa Andreas Tanudjaja. Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Andreas Tanudjaja untuk memberikan putusan sela yang seadil-adilnya," urai Jemmy.
Selesain pukulb11.20 Wib sidang dengan agenda Jawaban dari Jaksa Penuntut umum atas Eksepsi Andreas Tanudjaja dari Penasehat Hukum terdakwa tuntas. Tidak ada gejolak apapun yang menghalangi. Selama kegiatan berjalan Lancar dan aman.
Zn