JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Persaja (persatuan jaksa) Pasuruan resmi melaporkan video viral milik Alvin Lim ke Polres setempat, yang diduga telah melanggar UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 45 ayat (3) pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui ketua Persatuan Jaksa Kabupaten Pasuruan (Denata Suryaningrat,S.H) mewakili kepala Kejaksaan Negeri kab. Pasuruan berserta Jaksa pada kejaksaan Negeri kab. Pasuruan melakukan pelaporan terhadap sdr. An. Alvin Lim (AL) terkait pencemaran nama baik Institusi Kejaksaan RI. Bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Pasuruan. pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 pukul 10.30 Wib. s.d Selesai.
"Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Alvin Lim," kata Denata Suryaningrat, Sabtu (24/9).
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kasi Intel Jemmy Sandra menyebut bahwa pelaporan terhadap Alvin Lim (AL) ke Polres Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh Ketua Persaja Kabupaten Pasuruan terkait dugaan tindak pidana UU ITE dilakukan oleh Alvin Lim.
" Bahwa Video yang beredar dari sdr. An. Alvin Lim (AL) dapat menurunkan citra Kejaksan RI dan menurunkan kepercayaan Publik terhadap kinerja Kejaksaan Khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dan tidak menutup kemungkinan pelaporan terhadap sdr. An. Alvin Lim (AL) juga akan dilakukan oleh Jaksa di seluruh Indonesia," Cetus Kasi Intel Jemmy Sandra.
Proses pelaporan terhadap Alvin Lim ke Polres Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh Ketua Persaja kabupaten Pasuruan berlangsung lancar.
"Selama pelaporan, tidak ada kendala apapu. Semua berjalan tertib dan aman, bahkan diterima dengan baik oleh pihak kepolisian," papar Jemmy Sandra dalam wawancara dengan Jatim Satu News.
Zain/Fach