Warga Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polsek Pangarengan

Admin JSN
24 Agustus 2022 | 13.24 WIB Last Updated 2022-08-24T06:24:01Z
SAMPANG I
JATIMSATUNEWS: Barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis Sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp.2.951.000 yang sudah berhasil diamankan.

Satu orang berinisial RA (28) diduga pemakai narkotika, jenis sabu-sabu, juga diamankan, pelaku pengguna narkoba pasalnya merupakan warga jalan 3 Perumahan Putri Pattene blok c1 no 07 RT 003 RW 012 Desa. Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Polsek Pangarengan Ipda Sujiono mengatakan RA di tangkap oleh petugas dan Anggota Polsek Pangarengan hendak masuk pom bensin banyuanyar jalan raya Taddan Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Selasa, 23/08/2022. sekitar pukul 19.30 wib

“Tersangka tertangkap hendak masuk ke pom bensin banyuanyar tepatnya di jln Raya Tadden”, terangnya.

Aipda Sujiyono menjelaskan bahwasanya pada saat ini sedang berlangsung “Operasi tumpas narkoba” meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di kabupaten Sampang, Khususnya di wilayah kecamatan Pangarengan, terangnya.

“Pada saat ini sedang berlangsung Operasi Tumpas Narkoba meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, hususnya di wilayah Kecamatan Pangarengan,” ujarnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Fach)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polsek Pangarengan

Trending Now