ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tak Datang Dipanggil, Kejaksaan Jemput dan Blokir Rekening SD atas Kasus Tipikor Duta Palma

Admin JSN
16 Agustus 2022 | 05.24 WIB Last Updated 2022-08-15T22:24:59Z
Tak Datang Dipanggil, Kejaksaan Jemput dan Blokir Rekening SD atas Kasus Tipikor Duta Palma, Sumber gambar: dok.kejaksaan
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mengalami kejadian tak mengenakkan, Senin 15 Agustus 2022.

Dia dijemput dan langsung ditahan oleh Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penjemputan dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali. Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional. 

Bertempat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan SD setelah ada komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya. Komunikasi telah dilakukan semenjak 2  minggu lalu. 

Terhadap kasus tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD. Masih pula dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan.

Tak berhenti di situ telah pula dilakukan tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya. 

Adapun Kronologis penjemputannya dapat dipaparkan demikian,

1. Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya. 

2. Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia. 

3. Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

4. Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

5. Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan. 

Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani. 
Proses penjemputan terhadap Tersangka SD ditutup dengan konferensi pers yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Jakarta, 15 Agustus 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Datang Dipanggil, Kejaksaan Jemput dan Blokir Rekening SD atas Kasus Tipikor Duta Palma

Trending Now