Dua dari 4 Terlapor Dugaan Pengeroyokan Disokobanah Penuhi Panggilan Polres Sampang

Admin JSN
19 Agustus 2022 | 14.18 WIB Last Updated 2022-08-19T07:18:53Z
SAMPANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Kelanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fitriyahtun warga Selangor Malaysia kini memesuki tahap pemanggilan terhadap Terlapor 4 orang, namun yang hadir masih 2 orang yakni IR,serta FD, pada Kamis 18/08/22

Berawal dari laporan korban (Fitriyahtun) pengeroyokan yang terjadi di sebuah Caffe Paris tepatnya di Kecamatan Sokobanah telah melaporkan ke Polres Sampang pada Senin 15/08/22.

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL-B/97/VIII/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditanda tangani oleh Aipda Eko Febrianto serta pelapor Fitriyahtun.

Menindaklanjuti laporan tersebut Polres Sampang keesokan harinya langsung memanggil saksi-saksi pada Selasa 16/08. guna melengkapi laporan dari korban yang diduga penganiayaan sedang videonya sudah viral di Medsos.

Memasuki tahapa selanjutnya pemanggilan tersebut dilakukan oleh Polres Sampang untuk dimintai keterangan, pemanggilan terhadap Terlapor 4 orang, namun yang hadir masih 2 orang yakni IR, dan FD, Kamis, 18/08/22

Terlapor IR dan FD memenuhi panggilan sekitar jam 02.30, penyelidikan berlangsung beberapa jam, kemudian keduanya keluar sekitar jam 18.10 dengan di dampingi Kuasa Hukumnya. 

Ketika di wawancara oleh beberapa awak media Ach. Bahri mengatakan bahwasanya pihaknya masih berstatus saksi.

"klien kami masih sebagai saksi, dimintai keterangan sebagai saksi," katanya

Pihaknya membantah kalau itu di sebut pengeroyokan, menurutnya itu adalah sebuah perkelahian

" Menurut keterangan klien kami pertengkaran itu terjadi didalam, dan video yang beredar tersebut pertengkaran yang diluar," ujar Bahri

Jadi sebenarnya klien saya juga melakukan laporan tehadap Fitriyahtun (Korban) karena Klien kami juga mengalami luka.

Bicara soal video yang sudah viral dan disinggung bahwasanya yang memviralkan bagian dari keluarga (Terlapor) tentang UU ITE, Kuasa Hukum terlapor 

" Tidak ada Unsur ITE karena video itu fakta," terang Kuasa Hukum terlapor.

Lanjut Ach Bahri,” yang jelas Klien saya adalah korban jadi nanti penyidik yang menentukan siapa di antara keduanya yang salah, karena sama sama mengalami luka, dan juga ada hasil visumnya," paparnya.

Bicara mutif pengeroyokan terjadi Ach. Bahri menjelaskan bahwa korban suami korban adalah mantan suami dari terlapor

" Sebenarnya suaminya si Ira ini di ambil oleh Fitriya, katakanlah pelakor gitu yah," timpalnya 

Namun apa yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor ditepis kembali saat awak media mempertanyakan hal tersebut

Mempertanyakan terkait statement dari kuasa hukum menyebut korban adalah Pelakor.

"Gak ada ceritanya suami diambil, Ini ceritanya ada hubungan asmara gitu lho," dalihnya sembari menepis bahasa yang keceplosan diawal.

Saat Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak Yang berwenang belum bisa memberikan keterangan apapun karena masih tahap penyidikan. Bersambung


Fach
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua dari 4 Terlapor Dugaan Pengeroyokan Disokobanah Penuhi Panggilan Polres Sampang

Trending Now