ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Baitul Huda, Masjid Berstatus Wakaf

Admin JSN
25 Juli 2022 | 11.06 WIB Last Updated 2022-07-25T04:06:18Z
Masjid Berstatus Wakaf, Baitul Huda 
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Masjid BAITUL HUDA Blimbing Barat RT 01 RW 09 Desa Parerejo kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan resmi berstatus Wakaf. Pasuruan, 25/07/22.

penyerahan akta ikrar wakaf oleh Kepala KUA kecamatan Purwodadi  Jamaluddin Dari keluarga  Santuri kepada Nadhir diwakili oleh ketua Ust Sudarman. 

Dalam kesempatan tersebut kepala KUA kecamatan Purwodadi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi terhadap pihak pihak yang akan melaksanakan proses ikrar wakaf sebelum prosesi dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penyerahan wakaf dari Santuri bin H. Toat diperuntukkan Masjid Baitul Huda pada minggu siang (24/07/22) di Masjid Baitul Huda Blimbing Barat RT 01 RW 09 Desa Parerejo kec Purwodadi kabupaten Pasuruan berjalan lancar.

Selanjutnya dilakukan penetapan Nadhir dan di ambil sumpah sekaligus penandatanganan berita acara dan penyerahan akta ikrar wakaf ke pihak pihak diantaranya wakif, Nadhir dengan disaksikan oleh beberapa saksi-saksi dan pihak KUA.

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut maka status tanah masjid Baitul Huda memiliki legalitas sebagai wakaf dalam bentuk AIW (Akta Ikrar Wakaf). 

Masjid yang dibangun pada tahun 2000 dan sudah dilaksanakan kegiatan selama Lebih 20 tahun saat ini sedang dalam renovasi kedua setelah pembangunan pertama pada tahun 2000.

Dengan adanya kegiatan ini kepala Desa Parerejo Muhammad Maskur SH berharap semoga Masjid Baitul Huda Nadhir maupun takmir makin kompak, bermanfaat  dan barokah.

 (Kontributor-Muid).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baitul Huda, Masjid Berstatus Wakaf

Trending Now