PASURUAN, JATIMSATUNEWS.COM: Dalam rangka ciptakan wilayah Kab. Pasuruan yang bersih dari peredaran barang haram berupa Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika secara maraton berurutan.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022, mendapatkan informasi di Wilayah Ds/Kel. Oro-oro ombo kulon, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan, diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu. Rabu (29/6/2022).
Selanjutnya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ(20), Pekerjaan Swasta(Instalasi listrik), warga JI. Apel/Pandean Kidul baru, Gg IV/14 RT.03/RW.08, Ds/kel. Kidul Dalem, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan.
Tersangka ditangkap didalam rumah kontrakan Ds/Kel. Oro-oro ombo kulon, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, Satu kantong plastik yang berisi Sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,72 gram, Satu buah Hp Merk Samsung warna hitam beserta simcardnya, Satu buah alat hisap/Bong yang terhubung 2 sedotan warna putih, Satu buah korek api warna hijau.
Satu hari sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil menangkap pria dengan inisial AS (22), seorang Karyawan Swasta, warga Kec. Gempol, Kab. Pasuruan secara maraton yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Pelaku ditangkap dirumahnya, dan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni Delapan kantong plastik yang Sabu dengan berat kotor masing-masing (0,24, 0,24, 0,24, 0,25, 0,27, 0,27, 0,27, 2,05) gram, Satu buah dompet warna merah, Satu bungkus plastik klip, Satu buah timbangan elektrik warna Silver, Satu buah Hp merk Redmi warna merah beserta kartu Indosat, Satu buah alat hisap / bong yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca, dan Dua buah sekrop dari sedotan plastik.
Pada tanggal 13 Juni 2022, pukul 19.00 WIB dirumah kontrakan wilayah Kec. Gempol, anggota Reskoba Polres Pasuruan juga berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berinisial AS(50), seorang Pemandu Karaoke, warga Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, dan seorang wanita berinisial SW(29) yang juga berprofesi sebagai Pemandu Karaoke, warga Kec. Lawang, Kab. Malang.
Anggota Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti yakni, Dua kantong plastik berisi Sabu seberat 0,93 gram, Dua Hp merk Samsung dan Xiomi beserta Simcardnya, Satu buah alat hisap/Bong yang terhubung 2 sedotan warna putih, Dua potongan sedotan pendek warna merah tempat menyimpan Sabu, Satu buah korek api warna hitam, dan Satu buah pipet kaca," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dari ketiga kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Slamet melanjutkan, pihaknya terhitung dalam selama dua bulan terakhir telah mengungkap 5 kasus penyalahgunaan Narkotika di Kab. Pasuruan, seperti yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tidak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Pil Koplo logo Y.
Kedua pelaku tersebut berinisial MJA(34) seorang Sopir Elf warga Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, dan YE(29) seorang Kuli Bangunan warga Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.
Kedua pelaku tertangkap pada pukul 23.00 WIB, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa Satu kantong plastik berisi Sabu seberat 1,10 gram, Sepuluh botol obat berisi pil logo Y berjumlah 10.000 butir, Satu buah Scrop dari sedotan plastik, Satu buah timbangan elektrik warna silver, Satu buah dompet berwarna coklat, Dua buah Hp merek Oppo dan Xiomi.
Kemudian tepat sebulan sebelumnya, pada pada hari Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan seorang Pria berinisial NH(38), Wiraswasta, warga Kec. Sukorejo yang diduga mengedarkan narkoba jenis tablet loggo Y dan logo LL.
Tepat dirumah kontrakan pelaku, telah ditemukan barang bukti yakni, Dua dus berisi 302 plastik yang berisi Pil Koplo logo ”LL”, setiap plastik berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”LL”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 302.000 butir Pil Koplo logo ”LL”, Sepuluh dus berisi 337 kaleng yang berisi Pil Koplo logo ”Y” setiap kaleng berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”Y”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 337.000 butir Pil Koplo logo ”Y", serta petugas juga menemukan Satu buah Hp merk Oppo dan Uang senilai Rp.500.000," lanjutnya.
Para pelaku kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari lima kejadian diatas, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menghimbau dan meminta kepada masyarakat di wilayah Kab. Pasuruan untuk menjauhi dan memerangi segala bentuk dan jenis peredaran Narkoba.
“Selain bisa merusak kesehatan tubuh, penyalahgunaan narkoba juga termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan diharamkan oleh Agama, mari kita semua bersama-sama memerangi Narkoba terutama di wilayah Kab. Pasuruan agar tercipta Kab. Pasuruan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba.” pungkasnya.