ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Polres Sampang Tindak Pelanggar Lalin, Cek Kasus-kasus Yang Bermasalah

Admin JSN
07 Juni 2022 | 17.23 WIB Last Updated 2022-06-07T10:23:47Z


Polres Sampang Tindak Pelanggar Lalin, Mulai Kasus Kelengkapan Surat Hingga Truk Sirtu Terbuka
SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Pelanggaran kembali dilakukan oleh sebagian pengendara di jalan. Bermacam-macam  ditindak namun pelanggaran kendaraan dijalan masih belum bisa menyadarkan para pengendara jalan raya. Selasa 07/06/2022.

Dalam rangka menjaga kondusifitas kabupaten Sampang kepada seluruh pengguna jalan agar tetap patuh dan taat kepada aturan dalam berlalu lintas di jalan, serta etika berlalu lintas agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang sesuai Prosedur yang sudah tertera dalam berlalin.

Kasatlantas polres Sampang AKP. A. Nasution, Melalui Kanit Kamsel Mashudi,  beserta anggota melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar tata tertib berlalulintas untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Bukan hanya itu saja penindakan kembali di lakukan pada pengendara Dum truk yang memuat Pasir Batu (Sirtu ), banyak pengendara Dum truk yang bermuatan Pasir Batu ( Sirtu ) yang  tidak menggunakan penutup. 

" Tutupi atau lindungi muatan pada kendaraan angkutan barang anda, agar aman saat di jalan, aman untuk diri sendiri juga pengguna jalan yg lain terutama yang ada di belakang, hal tersebut bisa membahayakan penglihatan dan ketidak nyaman bagi pengendara," jelas Kanit Kamsel.

Lebih lanjut Mashudi memaparkan "Meskipun program INCAR di Kab. Sampang sudah diberlakukan, akan tetapi bagi pelanggaran yg berpotensi Laka lantas tetap dilakukan tindakan tilang manual,"

Satlantas Polres Sampang tetap memantau terus pengendara yang melanggar aturan tertib berlalulintas, hal tersebut telah di benarkan dalam UU Tentang Berlalulintas, Pelanggaran tata cara muat sesuai pasal 307 Jo Pasal 169 (1)UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan telah di rangkum dalam pasal berlalulintas.

" Selain itu di benarkan juga berdasarkan pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ternyata perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas 7 Jul 2020," terang Kanit Mashudi.  (F4ch)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Sampang Tindak Pelanggar Lalin, Cek Kasus-kasus Yang Bermasalah

Trending Now