Pihak MUI dan Pakem Kabupaten Pasuruan menyelesaikan permasalahan terkait adanya kelompok terduga ajaran sesat.
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Pihak MUI Kabupaten Pasuruan bersama Pakem, Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat suskes menyelesaikan permasalahan terkait adanya kelompok terduga ajaran sesat yang berawal dari orang Islam namun menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Mereka kemudian beraktivitas di wilayah Purwosari dan Wonorejo.
Jumlah kelompok yang dianggap sesat berjumlah sekitar 12 orang yang biasanya melakukan kegiatan atau pertemuan di bekas warung Famili Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan.
Karena dianggap meresahkan, maka warga melaporkan hal tersebut ke MUI Kecamatan Wonorejo dan tokoh agama setempat.
Ketua MUI Kecamatan Wonorejo Haji Halim bekerja sama dengan Ketua MUI Kecamatan Purwosari Haji Sulkhan setelah ditemukan adanya beberapa orang yang berasal dari Kecamatan Purwosari.
Setelah berkoordinasi, kedua Ketua MUI melaporkan kepada Kapolsek Wonorejo dan Kapolsek Purwosari serta kepada Camat Wonorejo dan Camat Purwosari terkait adanya kasus yang diduga merupakan aliran sesat.
Berdasarkan hasil laporan, maka pada Sabtu, 14 Mei 2022, Kanit Intel Wonorejo turun ke lapangan bersama MUI Wonorejo dan MUI Purwosari serta Camat Wonorejo untuk mengecek langsung ke bekas warung yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang diduga sesat.
Sesampainya di warung, Ketua MUI Wonorejo dan Ketua MUI Purwosari didampingi Kanit Intel Wonorejo bertemu langsung dengan kelompok yang diduga aliran sesat, diantaranya Makhfudianto warga Purwosari, dan Setio Utomo warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.
Dalam pertemuan tersebut, terjadilah perdebatan antara Haji Sulkhan yang didampingi Haji Halim melakukan tanya jawab dengan Makhfudianto yang dianggap sebagai ketua aliran sesat. Terbukti, bahwa Makhfudianto disinyalir tidak mengakui Hadits dan tidak mengakui Alquran yang memakai bahasa Arab.
Pihak MUI maupun Makhfudianto saling serang tentang hukum-hukum Islam dan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing. Oleh karena itu, pertemuan tersebut dianggap tidak bisa memberikan problem solving. Sehingga, Haji Halim dan Haji Sulkhan sepakat melaporkan kejadian itu kepada Kyai Haji Nurul Huda, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan.
Kyai Haji Nurul Huda setelah mendapatkan laporan adanya indikasi aliran yang diduga sesat tersebut langsung menghubungi kerabat dekatnya yang biasa diajak koordinasi, yaitu Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos untuk diminta membantu turun langsung mendatangi rumah Makhfudiyanto guna menemukan solusi yang tepat.
Cara yang dimaksud adalah memberikan assesment pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljama'ah.
Selanjutnya pada Rabu, 18 Mei diadakan rapat koordinasi terkait issue tersebut bersama Pakem yang diketuai Kajari Kab Pasuruan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan menghadirkan 17 orang lintas instansi. Baca Kajari Pasuruan Pimpin Rapat.
Pada Kamis, 19 Mei 2022, pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor KUA Kecamatan Purwosari diadakan pertemuan dengan menghadirkan tiga orang yang diduga penganut pemahan sesat tersebut, yaitu Makhfudianto, Febri dan Frengki untuk dilakukan interview tabbayun oleh MUI Kabupaten Pasuruan dan Pakem. Dibantu Haji Muzamil Syafi'i yang merupakan anggota DPRD Jatim dan tokoh agama setempat serta dihadiri oleh tiga Pilar Kecamatan Purwosari.
Dari hasil pertemuan Tabbayun tersebut, ketiga orang yang diduga menganut aliran sesat akhirnya insyaf, sadar dan bertobat untuk kembali ke jalan syariat Allah.
Mengenai kata aliran sesat tersebut Kasi intel Jemmy Sandra meminta untuk diluruskan, sebab mereka hanya kurang memahami saja karena secara kemampuan mereka tidak bisa membaca Al Quran dengan benar.
"Jadi bukan aliran sesat tetapi pemahaman yang sesat," cetus Kasi intel Kejari Kab Pasuruan yang ikut dalam mediasi.
Usai mediasi terduga penganut pemahaman sesatpun melakukan Syahadat sebanyak tiga kali serta istighfar. Kemudian dilanjutkan dengan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti pernyataan insyaf dan tobat untuk kembali ke jalan ajaran Islam yang benar.
(Ali)