JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 orang lagi sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng pada Rabu 11/5/2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi tersebut atas keterlibatan 4 orang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya atau minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sebagaimana diketahui ada 4 nama 4 (empat) orang Tersangka terkait kasus minyak goreng yang menghebohkan itu yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.
Adapun 2 orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. BKJ selaku Direktur PT. Wahana Tirtasari. Dia diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2. LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers hari ini Rabu, 11/5/2022.