NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM: Menyusul Keputusan Pemerintah tentang diperbolehkannya pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah, Polres Ngawi bersama jajarannya menggelar pengamanan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah tahun 2022 ini, dengan memperketat protokol kesehatan (Prokes) disetiap masjid yang melaksanakan ibadah salat tarawih.
"Kita berkewajiban memelihara kemananan dan ketertiban khususnya pada penyelenggaraan ibadah sholat tarawih diwilayah Kabupaten Ngawi. Untuk penerapan Prokesnya, kita minta pihak pengurus masjid yang benar-benar memperhatikannya,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. (02/4)
AKBP Winaya mengungkapkan, penempatan personil pengamanan di tempat-tempat ibadah akan disesuaikan dengan jumlah jema'ah, mengingat keterbatasan jumlah personil. Namun, di tempat ibadah dengan jumlah jema'ahnya cukup banyak pihaknya akan melakukan prioritas pengamanan maksimal demi memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan aman dan lancar.
“Untuk masjid yang berlokasi dipinggir jalan nasional maupun masjid Agung Ngawi, kita prioritaskan pengamanan dan penerapan Prokesnya. Sedang untuk masjid di desa-desa tetap kita tugaskan personil Bhabinkamtibmas setempat untuk pengamanan dan penerapan Prokesnya," jelasnya.
Dalam giat pengamanan ibadah sholat tarawih tersebut, alumnus Akpol tahun 2001 ini meminta kepada jajarannya ditingkat Polsek untuk menghimbau seluruh jamaah diwilayahnya masing-masing agar mentaati ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi Kerumunan dan mengurangi mobilitas).
"Giat pengamanan guna memastikan situasi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kegiatan ini digelar selama bulan Ramadhan, mulai 2 April hingga 1 Mei 2022," ucap orang nomor satu di Polres Ngawi ini.
Terpisah, Kabagren Polres Ngawi Kompol I Wayan Murtika selaku Pamenwas giat pengamanan mengatakan, dari hasil pengecekan dilapangan terhadap anggota Polri dalam melaksanakan tugas untuk melayani melindungi dan mengayomi umat muslim dalam melaksanakan ibadah sholat tarawih telah sesuai dengan SOP.
"Sebelum melaksanakan pengamanan kita lakukan briffing terlebih dahulu dengan berpedoman pada ketentuan prokkes Covid-19 untuk menyampaikan himbauan kepada ketua takmir masjid agar menugaskan pengurus masjid menyediakan termogun untuk pengukur suhu tubuh bagi para jamaah yang baru tiba di masjid serta membagikan masker yang telah disediakan," terang Kompol Murtika.
Selain itu Kompol Murtika juga menghimbau kepada jamaah sholat tarawih agar tetap menjaga jarak aman (menghindari bersentuhan dengan jamaah lainnya), dan menjaga kapasitas jumlah jamaah sesuai dengan ketentuan PPKM Level 2 di masjid dan membuka fasilitas fentilasi udara baik pintu dan jendela masjid serta meminta agar mempersingkat watu ceramah menjadi 15 menit saja.
"Keseluruhan himbauan tersebut bertujuan untuk menghindari penyebaran virus Corona yang saat ini masih menjadi ancaman terhadap kesehatan manusia khususnya bagi umat muslim dalam melaksanakan ibadah sholat tarawih sehingga diharapkan pelaksanaan ibadah sholat tarawih di masjid dapat dilakukan secara khusyuk dan tenang tanpa rasa khawatir terpapar Covid-19," pungkasnya.
Dalam pengamanan selama bulan Ramadhan tersebut, petugas Polri akan melaksanakan dengan metode pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup, diantaranya dengan mengatur arus lalu lintas di depan masjid, menyeberangkan jema'ah yang akan menuju atau meninggalkan masjid, deteksi dini terhadap ancaman gangguan Kamtibmas dan ancaman aksi pelaku terorisme.