ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Gelar Operasi Yustisi, 30 Warga Karangjati Dapat Teguran Petugas

Admin JSN
03 April 2022 | 16.19 WIB Last Updated 2022-04-03T09:19:58Z
NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM: Polsek Karangjati, Polres Ngawi menggelar operasi yustisi penindakan pelanggaran Prokes diwilayah Kecamatan Karangjati, Minggu (3/4/2022) dalam rangka  pencegahan dan pengendalian Covid-19 di  wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolsek Karangjati IPTU Agus Andi Anto Prabowo, S.H. menyebut, Giat Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penindakan Prokes Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 mendasar pada Imendagri No. 18 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa Timur serta SE Bupati Kabupaten Ngawi Nomor : 065/02.88/404.101.1/2022 tentang PPKM level 2 Covid-19 Kabupaten Ngawi.

"Operasi yustisi ini kita gelar di Pasar Karangjati dan Pasar Sembung di Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi dengan sasaran para pengunjung dan pedagang pasar yang tidak disiplin pakai masker," ujar IPTU Agus Andi.

Menurut Kapolsek Karangjati, dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya menyampaikan himbauan dan teguran kepada pengunjung dan pedagang pasar serta pengguna jalan disekitar pasar serta membagikan puluhan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

"Di lokasi operasi yustisi di pasar sembung, banyak warga berkerumun dan tidak taat prokes maka kita melakukan penindakan disiplin protokol kesehatan yang tidak memakai masker guna pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19, level 2 diwilayah kami," terangnya.

Dalam operasi yustisi tersebut, personil dari Polsek Karangjati memberikan teguran lisan secara humanis kepada 30 orang warga yang kedapatan tidak memakai masker atau kurang tepat dalam menggunakan maskernya, tidak menjaga jarak aman dan makan di warung sambil berbicara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Operasi Yustisi, 30 Warga Karangjati Dapat Teguran Petugas

Trending Now