PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Negeri kota Pasuruan hari ini Rabu 5 Januari 20221 telah menerima penyerahan tanggung jawab dari Penyidik Polres atas seorang tersangka penipuan. Penyerahan dimaksud dari penyidik polres kota ke penuntut umum.
Dia adalah anggota dewan kota Pasuruan berinisial H yang diduga telah melakukan tindak pidana melanggar KUHP pasal 378 atau pasal 372 KUHAP.
Setelah diterima kejaksaan maka tanggung jawab atas penanganan perkara, tanggungjawabnya beralih tangan. Penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka berinisial H ini berlanjut ke proses penahanan.
"Tersangka berinisial H akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Yakni mulai 5 januari hingga 24 Januari 2022," cetus Wahyu, Kasi intel yang memaparkan proses serah terima tanggung jawab.
Adapun kasus yang sedang dihadapi oleh anggota Dewan berinisial H tersebut adalah utang piutang. Tersangka meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial K.
Pinjaman diketahui bernominal sebanyak 1,3 M. Dengan pengembalian dibayar dengan BG, Bilyet Giro dan Cek yang ternyata kosong.
Laporan atas kasus tersebut sebetulnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Masuk ke penyidikan polresta. Penyidikan tahap 2, kasus P21, diserahkan dari penyidik polres ke penuntut umum kejaksaan hari ini.
Zainal Khozin