JAKARTA| JATIMSATUNEWS.COM – Sebagai praktisi hukum, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengajak seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan menyikapinya secara dewasa, tertib, serta bertanggung jawab.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen kita kepada negara hukum. Perbedaan pandangan politik harus disikapi dengan kedewasaan, dengan tetap menjaga martabat lembaga peradilan dan persatuan bangsa,” demikian tanggapan yang disampaikan Rikha.
Berdasarkan naskah Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, dengan pertimbangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami secara tepat perbedaan antara permohonan yang tidak dapat diterima dan permohonan yang ditolak setelah pemeriksaan substansi.
“Jangan menarik kesimpulan melampaui apa yang diputuskan Mahkamah. Bacalah pertimbangan hukum dan amar putusan secara utuh agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat,” tegas Rikha.
Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap putusan tetap dapat berjalan bersama kritik akademis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara damai, argumentatif, dan berdasarkan fakta. Kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tanggung jawab, tanpa intimidasi, kekerasan, maupun tuduhan yang tidak didukung bukti.”
“Mari hormati putusan Mahkamah Konstitusi RI, jaga kepastian hukum, dan rawat persatuan bangsa. Kedewasaan demokrasi tercermin dalam cara kita menyikapi perbedaan serta menghormati proses konstitusional,” pungkas Rikha.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.