Langsung ke konten
Sabtu, 3 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Gugatan Sengketa Tanah Ditolak, DPD RI Lia Istifhama Soroti Modus Mafia Dana Talangan

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Majelis hakim pengadilan resmi menolak gugatan perdata terkait sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang

Senator DPD RI asal Jatim, Dr. Lia Istifhama, didampingi tim hukum saat memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan yang menolak gugatan sengketa tanah milik sang ibunda di Surabaya, Jumat (2/10/2026)

Senator DPD RI asal Jatim, Dr. Lia Istifhama, didampingi tim hukum saat memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan yang menolak gugatan sengketa tanah milik sang ibunda di Surabaya, Jumat (2/10/2026)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Majelis hakim pengadilan resmi menolak gugatan perdata terkait sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari milik Hj. Aisyah, ibunda dari anggota DPD RI terpilih asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.

Putusan hukum tersebut disambut rasa syukur mendalam oleh keluarga Hj. Aisyah, mengingat aset yang diperjuangkan itu merupakan bagian penting dari kawasan lingkungan pondok pesantren. Melalui konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Jumat (2/10/2026), Ning Lia—sapaan akrab sang senator—mengungkapkan bahwa perjuangan mempertahankan hak tanah ini telah berlangsung berliku dan penuh ujian bahkan sebelum dirinya mengemban amanah di parlemen.

Ning Lia menuturkan, dirinya sempat tidak mengetahui duduk perkara hukum yang membelit kedua orang tuanya tersebut. Ia mengaku baru tersadar akan adanya persoalan pelik ini pada tahun 2022 silam melalui secarik surat, tepat setelah sang ayahanda telah berpulang ke rahmatullah.

Baca juga: Sengketa Lahan Ponpes Wonocolo, DPD RI Lia Istifhama Beberkan Fakta Hukum Ibunda Digugat Wanprestasi

Baca juga: Datangi BPN Jatim, DPD RI Lia Istifhama Bahas Maraknya Modus Sengketa Tanah dan Mafia Lahan

“Waktu itu anak saya tiba-tiba bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Begitu saya baca, saya sangat kaget. Dari surat itulah akhirnya saya baru mengetahui ternyata ada persoalan hukum besar yang selama ini tersimpan rapi dan tidak pernah saya ketahui,” ungkap Ning Lia di hadapan awak media.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihak keluarga sedari awal menganggap akad atau transaksi yang terjadi murni sebatas pinjam-meminjam atau skema dana talangan. Namun seiring berjalannya waktu, tiba-tiba muncul dokumen tertentu yang justru berujung pada gugatan penguasaan hak atas tanah keluarganya.

Kondisi tersebut dinilainya memberi cerminan nyata mengenai kerentanan posisi masyarakat ketika sertifikat kepemilikan diagunkan dalam jeratan pinjaman dana talangan. Ning Lia menyebutkan bahwa keberhasilan mempertahankan hak milik di meja hijau bukanlah perkara mudah di tengah peliknya pembuktian sengketa perdata.

Iklan

“Kalau ditanya satu dari berapa yang bisa berhasil, mungkin kasus ini salah satu yang mampu melewatinya. Untuk meraih kemenangan kebenaran ternyata prosesnya sangat menguras tenaga dan pikiran,” papar politisi berhijab tersebut.

Kendati demikian, Ning Lia menegaskan bahwa proses panjang ini tidak lantas membuat dirinya memandang sinis integritas lembaga peradilan. Ia menilai aparat penegak hukum tetap berpijak pada koridor pembuktian objektif di persidangan.

“Kalau kita bicara hukum, tentu dasarnya adalah pembuktian, kesaksian, dan kelengkapan alat bukti. Semua dalil harus diuji serta dibuktikan secara sah melalui proses peradilan,” tegasnya.

Namun begitu, Ning Lia memperingatkan adanya indikasi kuat praktik kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kerap memanfaatkan celah instrumen hukum demi merampas aset warga secara sistematis. Ia menegaskan dugaan modus seperti ini tidak boleh dianalisis secara parsial hanya dari satu lembar dokumen, melainkan harus dibedah dari keseluruhan rangkaian fakta transaksi.

Sebagai wakil daerah di DPD RI, Lia mengaku kerap menerima keluhan serupa dari masyarakat akar rumput yang menjadi korban sengketa tanah bermodus pinjaman dana talangan. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mendorong langkah advokasi bersama bagi para korban yang mengalami nasib seirama demi kepastian hukum.

“Ketika kita melihat banyak warga menjadi korban dengan skema dan pola yang mirip, mereka tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Persoalan ini harus dicarikan solusi konkret melalui mekanisme perundang-undangan yang ada,” pungkas Ning Lia seraya mengapresiasi dukungan tim advokat dan insan pers yang konsisten mengawal keterbukaan informasi publik.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.