Langsung ke konten
Rabu, 14 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Kebijakan Pemutihan Pajak Dinilai Abai pada Wajib Pajak Patuh, Pakar UMM Usulkan Penghargaan Khusus

MALANG | JATIMSATUNEWS.XOM: Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kerap digulirkan oleh pemerintah daerah menuai sorotan tajam.

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan (Prodi IP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan (Prodi IP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P. (Foto: Humas UMM)

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kerap digulirkan oleh pemerintah daerah menuai sorotan tajam. Pasalnya, program tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat yang selama ini konsisten membayar kewajiban pajaknya tepat waktu.

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan (Prodi IP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.A., secara tegas mengkritik pelaksanaan pemutihan pajak yang terus berulang setiap tahunnya. Menurutnya, langkah tersebut justru mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengoptimalkan kesadaran hukum masyarakat.

Pemutihan Pajak Cermin Kegagalan Mendorong Kepatuhan

Dalam pandangannya, program pemutihan bukanlah sebuah prestasi membanggakan yang menunjukkan keberhasilan tata kelola, melainkan bentuk kegagalan instansi berwenang.

Baca juga: JatimSatuNews Raih Penghargaan

Baca juga: Konflik Timur Tengah, UMKM Kita yang ‘Berdarah Oleh: Firmanda Ibrahim, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Iklan

“Pemutihan itu bukan bentuk dari keberhasilan pemerintah, justru itu adalah bentuk dari kegagalannya, gagal mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara teratur dan tertib,” ujar Salahudin.

Ia menambahkan, keberhasilan pemutihan seharusnya diukur dari tujuan esensialnya. Jika berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini dinilai kurang efektif karena justru memberikan diskon atau keringanan kepada pihak yang menunggak. Kendati demikian, ia tak menampik bahwa kebijakan ini masih memiliki fungsi administratif untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pajak kendaraan bermotor (Foto: Humas UMM)

Urgensi Kebijakan Proporsional dan Pemetaan Ekonomi

Lebih lanjut, akademisi UMM ini mendorong pemerintah agar merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih proporsional serta menyasar kelompok secara tepat. Ia mencontohkan, kepemilikan kendaraan mewah harus tetap dikenai kewajiban penuh, sementara masyarakat berpenghasilan rendah bisa diberikan skema keringanan berbasis kriteria valid.

“Pemerintah harus bisa membedakan mana masyarakat yang tidak patuh dan mana yang memang tidak mampu. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya, membedakan antara warga yang sengaja mangkir dengan mereka yang mengalami kendala finansial nyata.

Solusi Inovatif: Apresiasi bagi Wajib Pajak Taat

Sebagai solusi jangka panjang, Salahudin mengusulkan agar pemerintah tidak hanya fokus memberikan ampunan bagi para penunggak pajak. Negara juga wajib menghadirkan bentuk apresiasi nyata bagi warga yang selama ini tertib memenuhi kewajibannya.

Bentuk penghargaan tersebut bisa sangat beragam, mulai dari pemberian insentif khusus, kemudahan akses layanan publik, hingga dukungan beasiswa pendidikan bagi anak atau fasilitas pengembangan usaha. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tetap transparan guna menghindari kecemburuan sosial baru.

Ia menutup dengan menekankan bahwa peningkatan kesadaran pajak wajib didukung oleh perbaikan iklim ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta transparansi tata kelola keuangan publik. Jika masyarakat melihat secara langsung wujud kontribusi pajak dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan berkualitas, maka kepercayaan publik secara otomatis akan menguat.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.