Langsung ke konten
Selasa, 13 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Tak Kunjung Serahkan Notulen Hearing, Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Enggan Beri Penjelasan

Oplus_131072

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Menindaklanjuti aspirasi warga terkait peningkatan infrastruktur jalan, Pemerintah Desa (Pemdes) Karangbong bersama pihak pelapor mempertanyakan transparansi dan komitmen konkret dari Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dinas PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, hingga saat ini Pemdes Karangbong maupun pihak pelapor belum menerima salinan resmi Notulen Hasil Hearing maupun berita acara Inspeksi Mendadak (Sidak) yang telah digelar legislatif.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Sidoarjo merespons cepat keluhan warga dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga Desa Karangbong pada Selasa (15/9/2026). Langkah tersebut dilanjutkan dengan Sidak Lapangan pada Kamis (24/9/2026) yang menyasar area Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, dan Desa Blurukidul (Lingkar Timur), Kecamatan Sidoarjo.

Dalam forum hearing tersebut, Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo sempat membawa angin segar dengan berjanji akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 miliar. Dana tersebut direncanakan khusus untuk program betonisasi jalan sempadan sungai, tepatnya di sebelah selatan Sungai Afvour Karangbong. Peningkatan infrastruktur ini dinilai sangat krusial demi keselamatan dan kelancaran mobilitas harian warga setempat.

Selain janji alokasi anggaran, Komisi C DPRD bersama Dinas PU-BMSDA Sidoarjo juga berkomitmen menyurati Gubernur Jawa Timur. Surat tersebut bertujuan untuk mencabut permohonan kenaikan golongan kelas jalan, sekaligus mengajukan permohonan izin ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) agar area sempadan sungai dapat dimanfaatkan sebagai jalur jalan baru.

Namun, hingga pertengahan bulan ini janji-janji tersebut belum terealisasi secara administratif. Ketiadaan lembar notulen resmi yang diterima pihak desa membuat warga dan Pemdes Karangbong berada dalam ketidakpastian hukum terkait keberlanjutan proyek tersebut.

Iklan

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/10/2026), Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, menegaskan bahwa pihanya belum menerima dokumen risalah/notulen resmi dari hasil pertemuan (hearing) maupun Sidak bersama Komisi C dan dinas terkait.
Bambang menegaskan, apabila dalam kurun waktu bulan Oktober ini masih belum ada kejelasan mengenai status penetapan kelas jalan (golongan 1 bersyarat), warga Desa Karangbong siap mengambil langkah tegas.

“Bila mana dalam kurun waktu bulan Oktober ini masih belum ada kejelasan mengenai status penetapan jalan, warga Desa Karangbong akan memblokade pintu Jalan Surowongso,” tegas M. Bambang Asmuni.

Merespons tersendatnya kejelasan dokumen ini, Pemdes Karangbong bersama pelapor mendesak DPRD Sidoarjo dan dinas teknis untuk segera menyerahkan tembusan resmi dari kedua surat permohonan—yakni surat pencabutan kelas jalan kepada Gubernur Jatim dan surat pemanfaatan lahan kepada BBWS—serta surat rencana pembukaan jalan baru yang telah disepakati bersama. Transparansi dokumen ini dinilai sangat penting sebagai dasar bagi Pemdes Karangbong untuk mengawal realisasi pembangunan demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sayangnya, upaya konfirmasi dan keterbukaan informasi publik ini masih menemui jalan buntu. Hingga Selasa (13/10/2026) saat berita ini diturunkan, Plt Sekretaris Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Suprayitno, S.E. (Prayit), memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kejelasan dokumen notulen serta realisasi janji anggaran senilai Rp 22 miliar tersebut.

Sikap tertutup dari pihak dinas ini kian menambah panjang daftar pertanyaan dan kekecewaan warga Desa Karangbong yang menantikan kepastian hak atas infrastruktur jalan yang aman dan layak. (Tim/Red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.