Banner Iklan

Wujudkan Kelestarian Lingkungan, DLH Kota Malang Lakukan Sosialisasi Kepada Para Pelaku Usaha

Admin JSN
29 April 2025 | 07.04 WIB Last Updated 2025-04-29T00:04:33Z

MALANG KOTA | JATIMSATUNEWS.COM -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menggelar Sosialisasi bertajuk Peran Serta Pelaku Usaha dan Atau Kegiatan Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Malang. Acara yang diikuti sekitar 100 pelaku usaha dilaksanakan di Atria Hotel Jalan Letjen S. Parman No 87-89 Kota Malang. Rabu (23/4/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk mewujudkan kelestarian lingkungan hidup khususnya di Kota Malang. "Maka, para pelaku usaha wajib menaati peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, Provinsi serta Daerah Kabupaten atau Kota," jelasnya.

Tak dipungkiri bahwa Kota Malang merupakan kota industri. Dikenal pula sebagai kota pendidikan dan pariwisata, sehingga tidak mengherankan jika Kota Malang diminati investor untuk menanamkan usahanya. "Tentunya, hal tesebut memiliki poin tersendiri. Namun, ada pula kelemahannya yakni adanya usaha atau kegiatan tersebut dapat memberikan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup. Salah satunya dampak negatif adalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah hasil dari aktivitas usaha atau kegiatan," beber Rahman.

"Dampak tersebut jika tidak ditangani dengan tepat dapat menyebabkan penurunan terhadap kualitas lingkungan hidup," imbuhnya.

Berawal dari hal tersebut, maka dilakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Selain itu, untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah itu. Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasan secara berkala kepada para pelaku usaha atau kegiatan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Dalam pengawasan ini, berfungsi sebagai kontrol terhadap kesesuaian antara aturan dan kondisi di lapangan," urai Rahman.

Kemudian, sesuai penjabaran visi-misi Dasa Bakti Unggulan Walikota Malang pada poin keempat yaitu Malang Seger. Dimana, salah satu pengendalian limbah industri dan rumah tangga di Kota Malang. "Maka, diperlukan peran aktif dari para pelaku usaha atau kegiatan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pelestarian lingkungan di Kota Malang," tuturnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa jika para pelaku usaha atau kegiatan melakukan pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan perizinan berusaha.

"Untuk itu, kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup sehingga dapat meningkatkan ketaatan para pelaku usaha atau kegiatan serta membawa dampak positif bagi perekonomian Kota Malang," pungkasnya.

Sementara itu, Sudiro Narasumber dari Teknik Lingkungan ITN Kota Malang mengatakan bahwa kegiatan usaha dapat menghasilkan limbah cair atau air limbah atau air buangan. Dan limbah tersebut harus diolah dengan baik.

"Kenapa limbah cair perlu diolah, agar tidak mencemari lingkungan dan agar dapat memenuhi baku mutu lingkungan," ujarnya.

Dijelaskannya, dampak limbah cair yang ditimbulkan meliputi berbagai aspek yaitu lingkungan, kesehatan dan sosial. "Pada aspek lingkungan, efek negatifnya adalah adanya pencemaran air permukaan dan tanah, degradasi ekosistem, ledakan alga hingga kematian ikan. Kemudian dari aspek kesehatan dapat menyebabkan penyakit diare, hepatitis A, kolera dan tipus. Dan, dari sisi sosial dapat menimbulkan konflik sosial, protes warga hingga sanksi hukum," beber Sudiro.

Dalam kesempatan tersebut dirinya pun memaparkan pengelolaan limbah cair yang dapat dilakukan dengan mengurangi polutan berbahaya dan mendaur ulang air limbah untuk menghemat sumber daya air. "Selain itu, juga mencegah pencemaran air, tanah dan udara dengan melakukan pengelolaan lingkungan yang baik. Tak kalah pentingnya, para pelaku usaha atau kegiatan dituntut untuk mematuhi peraturan pemerintah dan mendukung pembangunan berkelanjutan serta konservasi lingkungan," tandasnya. (Har)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wujudkan Kelestarian Lingkungan, DLH Kota Malang Lakukan Sosialisasi Kepada Para Pelaku Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now