Polres Tulungagung berhasil menangkap tujuh tersangka kasus petasan balon udara yang merusak rumah warga di Tulungagung
TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM - Kepolisian Resort kabupaten Tulungagung mengusut kasus petasan balon udara yang merusak rumah warga di Tulungagung, Jawa Timur. Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan ketujuh tersangka berinisial AA (20), ZR (19), IRK (16), KAF (16), KFH (15), RRP (14), dan GWP (14). Semua merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP (14) disebut sebagai otak dari peristiwa ini. Ia mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19) untuk meraciknya," kata Kapolres,liputan JatimSatuNews.Com Jumat (4/4/2025).
M. Taat Resdi menyebutkan tujuh pelaku ini menerbangkan balon udara dengan ratusan petasan. Saat diterbangkan rangkaian petasan itu jatuh dan meledak di salah satu rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong.
"Rangkaian petasan terdiri dari berbagai ukuran. Petasan yang berjumlah 83 yang kecil meledak dan dua yang besar juga meledak, dari ledakan tersebut mengakibatkan satu rumah dan mobil rusak dan melukai pemudik asal Bali," ujarnya.
Para tersangka mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter maupun bahan peledak yang digunakan. Bahan baku peledak dibeli secara daring dari dirakit sendiri.
Para tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Mereka juga dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.(NangKun)