Kejaksaan Negeri Pasuruan tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pendidikan di PKBM
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pendidikan pada Program Kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ketiganya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor: 02/M.5.41/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 02/M.5.41/Fd.2/12/2024 dan Nomor: Print - 03/M.5.41/Fd.2/12/2024 tanggal 14 April 2025.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan melakukan penyitaan berbagai barang bukti berupa dokumen serta alat bukti lainnya. Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial N (pegawai negeri sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan), M.N. (Kepala PKBM Sabilul Falah), dan A.P. (Kepala PKBM Budi Luhur).
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari, terhitung mulai 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025.
Tersangka N diketahui merupakan pemilik akun Dapodik Dinas Pendidikan dan secara sengaja memberikan akses akun berupa ID dan password kepada pihak bernama Erwin Setiawan. Akses ini digunakan untuk menginput data calon peserta didik fiktif pada sistem Dapodik lembaga-lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan.
Data peserta didik fiktif tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim dana Bantuan Operasional. Dari modus ini, tersangka N bersama Erwin Setiawan diduga telah merugikan keuangan negara. Dana yang dinikmati langsung oleh N mencapai Rp15.000.000.
Atas perbuatannya, N disangka melanggar:
-
Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
-
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Tersangka M.N., Kepala PKBM Sabilul Falah, menerima anggaran sebesar Rp2.161.930.000 dari tahun 2021 hingga 2024. Sementara A.P., Kepala PKBM Budi Luhur, menerima Rp2.130.160.000 pada periode yang sama.
Keduanya diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat perbuatan A.P. diperkirakan sebesar Rp436.370.000, sedangkan M.N. sebesar Rp377.090.000.
Atas perbuatannya, M.N. dan A.P. disangka melanggar:
-
Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
-
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.