Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin Verifikasi Lapangan Hybrid untuk Evaluasi Kota Layak Anak 2025, menargetkan peringkat utama dan meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak anak di daerah.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Hari ini, Kamis 24/04/2025 Bupati Sidoarjo H. Subandi SH,M.Kn bersama Stake Holder terkait melaksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak di Tahun 2025 di Pendopo Delta Wibawa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi menyampaikan paparan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Ainur Rahman, MM, serta perangkat daerah dan stakeholder lainnya.
Mereka memaparkan kondisi dan capaian Kabupaten Sidoarjo di hadapan Deputi Perumusan dan Koordinasi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Muhammad Ihsan, serta Analis Kebijakan Ahli Madya, Nanang Rahman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Selain menyampaikan visi dan misi Kabupaten Sidoarjo 2025-2030 yaitu Menata, Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Menjadi Metropolitan Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan. Ia juga menyampaikan berdasarkan data BPS tahun 2023 jumlah anak yang ada di Sidoarjo sebesar 572.181 jiwa atau 28,22% dari jumlah penduduk di Kabupaten Sidoarjo yang berjumlah 1.996.825 jiwa.
Bupati Subandi menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa anggaran yang belum dimasukkan oleh perangkat daerah dalam pengisian aplikasi KLA karena kurangnya pemahaman terkait klasifikasi anggaran untuk anak. Salah satu contohnya adalah pembangunan taman ramah anak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, yang pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp34.169.805.756 dan pada tahun 2023 sebesar Rp39.875.536.383.
“Kota Layak Anak di Kabupaten Sidoarjo sudah dimulai sejak tahun 2017. Dari peringkat Pratama, Madya, dan Nindya telah dilalui, bahkan peringkat Nindya telah bertahan hampir empat tahun ini. Maka, besar harapan kami tahun 2025 bisa naik menjadi peringkat Utama,” ujar Subandi.
Lebih lanjut, Bupati Subandi menyampaikan bahwa Kabupaten Sidoarjo telah memenuhi kriteria kelembagaan dan lima klaster KLA yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, yaitu:
-
Kelembagaan
-
Klaster 1: Hak Sipil dan Kebebasan
-
Klaster 2: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
-
Klaster 3: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
-
Klaster 4: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
-
Klaster 5: Perlindungan Khusus
Sebagai penguatan kelembagaan, telah diterbitkan sejumlah regulasi, antara lain:
-
Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sidoarjo
-
Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
-
Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 400.2/15787/38.5.9/2024, tertanggal 4 Desember 2024, tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sidoarjo
Penjelasan teknis lebih lanjut mengenai masing-masing klaster disampaikan oleh anggota gugus tugas dalam forum verifikasi lapangan hybrid tersebut.
Usai paparan, tim verifikator dari Kementerian PPPA menyampaikan bahwa sebagian besar informasi yang dipresentasikan sudah mendukung penilaian Kota Layak Anak. Namun, mereka juga mencatat adanya beberapa poin yang masih perlu diperbaiki dan dilengkapi untuk menyempurnakan proses evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?