PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Pasuruan (Polres Kota Pasuruan) telah mengungkap detail operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pemerasan kontraktor di PT PIER Pasuruan.
Rilis resmi dari Polres Pasuruan Kota diterima JSN pada Senin (14/4) pagi WIB.
Melalui berita pers Polres Pasuruan Kota memuat tentang hasil dari OTT pelaku pemerasan kontraktor PT PIER Pasuruan yang berlandaskan lima dasar.
Yakni, Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 April 2025.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/74/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 11 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/75/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim, tanggal 11 April 2025.
Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/74.a/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim tanggal 11 April 2025.
Selanjutnya, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/75.a/IV/RES.1.19./2025/Satreskrim tanggal 11 April 2025.
Tindakan OTT ini berdasarkan laporan dari pelapor D.N, laki-laki umur 33 tahun sebagai karyawan swasta dan berasal dari Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Waktu kejadian yakni pada Jumat, 11 April 2025 pukul 11.00 WIB di Kantor PT PIER Pasuruan yang beralamat Jl. Kraton Industri II No. 1 Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Terlapor atau tersangka yang ditangkap ada tiga orang, yaitu A.F, laki-laki (63 tahun) dengan pekerjaan wiraswasta dan dari Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.
Tersangka AF berperan sebagai penerima Kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan ikut menghentikan pekerjaan.
Terlapor kedua adalah S, laki-laki (55 tahun) yang juga merupakan karyawan swasta dari Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dia berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli Waris dan ikut menghentikan pekerjaan.
Terlapor ketiga yakni F.F, laki-laki (27 tahun), yang masih menggunakan identitas sebagai pelajar/mahasiswa dan berasal dari Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Peran FF adalah pihak yang dikenalkan sebagai ahli waris yang kemudian menerima uang tunai Rp 5 juta.
Modus operandi dari kasus ini adalah Terlapor melakukan perbuatannya dengan cara menghentikan kegiatan pemasangan pipa Gas yang dilakukan oleh PT. LNG di Kawasan PIER Pasuruan.
Alasannya terkait dengan legalitas kepemilikan tanah masih merupakan milik terlapor serta Terlapor meminta sejumlah untuk ganti rugi dan apabila tidak dipenuhi maka pihak terlapor mengancam akan menutup/memblokade pintu masuk.
Faktor khawatir dengan keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, pelapor menuruti permintaan terlapor dengan memberikan sejumlah uang kepada Terlapor yakni sebesar Rp 5 juta dari total yang diminta Terlapor sebesar Rp 60 juta.
Uang ini sebagai biaya kompensasi lahan yang digunakan proyek pemasangan pipa gas dan saat itu juga dibuatkan kuitansi penyerahan uang yang diterima oleh Terlapor yang berisi penyerahan uang senilai Rp 5.000.000 untuk pembayaran ganti rugi terhadap lahan warga pengerjaan pipa pertagas dari Rp 60.000.000.
Kronologis kejadian diungkap pelapor DN yakni, pada Kamis, 10 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB di kawasan industri PIER yang terletak di Curahdukuh, Kraton, Kabupaten Pasuruan Pelapor dan saksi melakukan pengerjaan pemasangan pipa gas.
Namun, tiba-tiba saat akan melakukan penggalian tanah, terlapor datang dan langsung menyuruh untuk menghentikan aktivitas tersebut dan sempat menempelkan banner, mengetahui hal tersebut Pelapor dan saksi menghentikan pengerjaan proyek.
Sekira pukul 12.00 WIB saat pelapor dan saksi mencoba untuk meneruskan pengerjaan pemasangan pipa gas namun tetap dihalang-halangi oleh terlapor dengan cara menghalangi ekskavator karena saat tersebut keadaan tidak kondusif akhirnya pengerjaan kembali dihentikan.
Selanjutnya, pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB Pelapor menanyakan penyebab pemasalahan dari terlapor menghentikan aktivitas pengerjaan pemasangan pipa gas.
Kemudian, sekira pukul 10.34 WIB pelapor bertemu dengan Terlapor menanyakan mengenai alasan penghentian pengerjaan proyek pemasangan pipa tersebut dikarenakan terlapor masih belum mendapatkan kompensasi dari pihak kawasan PIER, sehingga Terlapor meminta sejumlah uang untuk ganti rugi, dan apabila tidak dipenuhi maka pihak terlapor akan memblokade pintu masuk.
Karena khawatir dengan keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek akhirnya pelapor menuruti permintaan terlapor dengan memberikan uang kepada Terlapor sebesar Rp 5 juta dari total yang diminta Terlapor sebesar Rp 60 juta.
Uang ini sebagai biaya kompensasi, dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang diterima Terlapor inisial S, AF, dan FF.
Setelah pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta, terlapor pergi dari kantor PIER.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, dan terancam tidak bisa melanjutkan proyek pemasangan pipa gas di kawasan industri PIER.
Berlanjut pada kronologis pengungkapan, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota satreskrim Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya peristiwa pemerasan dengan ancaman kekerasan di kawasan industri PIER terhadap pengerjaan pemasangan pipa gas.
Mengetahui hal tersebut, anggota kepolisian datang ke kantor PT. PIER yang beralamatkan di Ds. Curahdukuh Kec. Kraton Kab. Pasuruan dan selanjutnya mendapati tersangka inisial AF, S, dan FF yang telah tertangkap tangan melakukan pemerasan.
Melalui tindakan ini, didapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5 juta, yang sebelumnya diperoleh dari pihak PT. LNG.
Anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota kemudian mengamankan para tersangka beserta barang bukti di Kantor Kepolisian Resor Pasuruan Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kemudian menyita barang bukti dari saksi, pelapor, dan terlapor.
Barang bukti yang disita dari saksi Y antara lain:
1. Satu bendel salinan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1, tanggal 8 November 1996;
2. Satu bendel salinan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 3, tanggal 7 Agustus 2000;
3. Satu bendel salinan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, tanggal 24 Maret 1994;
4. Satu bendel salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 28 Juni 1995;
5. Satu bendel salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 22 Juli 1999;
6. Satu bendel salinan Surat permohonan penjelasan dari PT. SIER tanggal 29 April 2016;
7. Satu bendel salinan Surat Pengadilan Negeri Bangil tentang pencabutan Salinan putusan yang dikeluarkan oleh penitera/sekretaris Pengadilan Negeri Bangil;
8. Satu buah Flashdisk merk Sandisk warna merah kombinasi hitam kapasitas 16 GB yang berisi 2 buah rekaman CCTV pada saat penyerahan uang kepada pelaku.
Barang bukti yang disita dari saksi DN antara lain:
1. Satu lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran ganti rugi terhadap lahan warga pengerjaan pipa pertagas dari 60.000.000,- estimasi penyelesaian tanggal 21 April 2025, tanggal 11 April 2025.
Barang bukti yang disita dari Terlapor FF antara lain:
1. Satu buah tas selempang warna biru merk INTEGRATED;
2. Satu buah amplop warna putih merk PAPERLINE yang berisi uang Rp. 5.000.000,- pecahan Rp. 100.000,-;
3. Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario 125 CC.
d. Barang bukti yang disita dari Terlapor S antara lain:
1. Satu buah handphone merk OPPO A71, warna Silver;
2. Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam.
Barang bukti yang disita dari Terlapor AF antara lain:
1. Satu buah handphone merk VIVO 1723, warna hitam;
2. Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat.
Atas tindakan para terlapor, Polres Pasuruan Kota menerapkan dua sangkaan pasal seperti berikut ini.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena memeras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP".
Ancaman hukuman dengan pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP yakni dipidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.
Kemudian, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP".
Ancaman hukuman dengan pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP yaitu dipidana dengan ancaman hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.
Pernyataan resmi dari Polres Pasuruan Kota ini dirilis pada Jumat, 11 April 2025 di Pasuruan dan ditandatangani Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa. ***
Editor: YAN