Banner Iklan

Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, ASP Minta Aparat Bertindak Tegas

Admin JSN
17 April 2025 | 16.00 WIB Last Updated 2025-04-17T09:04:08Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Organisasi Aspirasi Suara Petani (ASP) menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan maraknya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan meminta aparat untuk bertindak tegas.

Ketua ASP Kabupaten Sampang, Ahmad Sundusi, menilai praktik tersebut sangat merugikan petani, khususnya menjelang musim tanam di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Sampang.

“Petani saat ini sudah menghadapi banyak tantangan, mulai dari cuaca yang tidak menentu hingga harga hasil panen yang fluktuatif. Namun masih saja ada oknum yang memanfaatkan distribusi pupuk subsidi untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap Ketua ASP, dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/4).

Sundusi mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian ( Dispertan) dan instansi pengawas distribusi pupuk, untuk segera turun tangan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap distributor maupun kios resmi yang diduga menjual pupuk subsidi melebihi HET.

“HET itu sudah diatur jelas, misalnya Rp 112.500 untuk urea per 50 kg. Tapi di lapangan diduga masih banyak yang menjual di atas Rp 130 ribu. Ini jelas melanggar aturan dan menyengsarakan petani kecil,” tegasnya.

Masih kata Sundusi, dirinya menerima banyak keluhan dari beberapa petani, kios yang diduga menjual melebihi HET dengan beberapa alasan.
"Kami mendapat keluhan dari para petani beberapa desa terkait dugaan penjualan diatas HET bahkan sampai 150 dengan alasan tidak masuk di RDKK," terangnya.

ASP juga meminta keterbukaan data distribusi pupuk agar petani bisa ikut mengawasi penyalurannya. Mereka mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis digital agar lebih transparan dan akuntabel.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya petani yang dirugikan, tapi juga bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” tambahnya.

ASP berkomitmen akan terus mengawal isu-isu pertanian, khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar petani, seperti akses terhadap sarana produksi yang adil dan terjangkau.
Sementara Kepala Dinas pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Ahmad Suyono, saat dikonfirmasi melalui telpon dan Chat Wattsapp sampai berita dinaikkan belum merespon.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, ASP Minta Aparat Bertindak Tegas

Trending Now