Banner Iklan

Pemkot Malang Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Parkir untuk Atasi Permasalahan

Admin JSN
22 April 2025 | 22.23 WIB Last Updated 2025-04-22T15:23:45Z

 

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan usulan perubahan Perda pengelolaan parkir untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Dalam upaya memperbarui regulasi terkait pengelolaan parkir, Pemerintah Kota Malang mengusulkan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan parkir. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi C, di mana Pemerintah Kota Malang berencana untuk mencabut Perda lama yang sudah berlaku sejak tahun 2009.

Dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, bahwa Perda 4 Tahun 2009 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru dan tidak dapat menampung permasalahan parkir yang ada saat ini. Dua alasan utama mengapa perlu ada penggantian adalah karena ketidakcocokan dengan regulasi terbaru dan ketidakmampuan untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam pengelolaan parkir.

Salah satu isu pokok yang akan diatur dalam Rancangan Perda (Ramperda) ini adalah mengenai imbal jasa. Selama ini, imbal jasa dari juru parkir tidak dapat disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana semua retribusi harus masuk ke rekening kas daerah. Untuk itu, diusulkan agar seluruh pemungutan retribusi parkir disetorkan 100% ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mekanisme pengaturan imbal jasa yang diusulkan adalah 70% untuk juru parkir dan 30% untuk pemerintah daerah untuk parkir di tepi jalan, sedangkan untuk parkir di luar badan jalan adalah 60% untuk juru parkir dan 40% untuk pemerintah daerah. Penyaluran imbal jasa ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Lebih lanjut, sistem kerjasama dalam pengelolaan parkir juga akan diperbarui. Sebelumnya, semua pengelolaan parkir dilakukan oleh juru parkir. Dalam Ramperda ini, pemungutan retribusi harus dilakukan oleh pihak ketiga melalui kerjasama operasional dan pengolahan. Tim dari pemerintah kota dan perguruan tinggi akan menentukan potensi retribusi yang akan diatur dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Selain itu, kerjasama infrastuktur juga akan diperkenalkan untuk meningkatkan fasilitas parkir. Dalam hal ini, asuransi kendaraan juga akan diperhatikan, di mana premi akan ditanggung oleh pihak yang mengelola parkir.

Sanksi administratif dan pidana juga akan diterapkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir dan pengguna jasa parkir. Sanksi bagi juru parkir dapat berupa teguran, pencabutan izin, hingga denda. Sementara bagi pengguna jasa parkir, sanksi berupa pengembokan kendaraan dan denda juga akan diterapkan jika tidak diberikan karcis.

Dalam upaya meminimalisir parkir liar, juru parkir diwajibkan untuk menggunakan seragam dan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA). Jika tidak ada karcis, pengguna jasa berhak tidak membayar parkir, yang berarti tidak ada penggelapan dana dari juru parkir.

Dengan pengusulan perubahan Perda ini, Pemkot Malang berharap dapat meningkatkan pelayanan, mengoptimalkan PAD, dan mengurangi kebocoran dalam pengelolaan parkir.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Malang Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Parkir untuk Atasi Permasalahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now