Banner Iklan

Parkir Liar Marak di Malang, DPRD Dorong Revisi Ranperda Perparkiran untuk Tertibkan Kota

Admin JSN
22 April 2025 | 22.27 WIB Last Updated 2025-04-22T15:27:42Z

DPRD Kota Malang mendorong revisi Ranperda Perparkiran untuk menertibkan parkir liar dan meningkatkan pelayanan, agar Kota Malang lebih rapi dan nyaman.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Menjamurnya parkir liar dan aksi juru parkir (jukir) nakal di berbagai sudut Kota Malang, termasuk kawasan heritage, memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Malang, Ulum, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi demi menertibkan penyelenggaraan parkir di kota ini (22/4/25).

"Pada intinya kami sepakat untuk memperbaharui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran karena terakhir kali ranperda ini disahkan adalah tahun 2009, yaitu Ranperda Nomor 4 Tahun 2009," kata Ulum saat ditemui awak media.

Menurutnya, revisi ranperda ini mendesak dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dinamika kota yang terus berkembang. Ia berharap, dengan disahkannya Ranperda yang baru nanti, tata kelola parkir di Kota Malang bisa jauh lebih baik dan tertata.

"Kami berharap ketika ranperda ini disahkan, pelayanan penyelenggaraan parkir dapat lebih tertata, mulai dari aturan SOP pelayanan parkir, perapihan titik parkir, tata kelola kota yang lebih rapi, hingga mengurangi titik-titik kepadatan lalu lintas. Bahkan, ini juga berpotensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir,” tegasnya.

Lebih jauh, Ulum menyoroti praktik jukir nakal yang kerap meresahkan masyarakat. Salah satunya terjadi di kawasan Malang Heritage, di mana jukir diduga mematok tarif parkir hingga Rp10 ribu untuk mobil dengan modus memalang lahan terlebih dahulu dan hanya mengizinkan parkir setelah membayar.

“Saya tahu sendiri, kemarin Kadishub sampai marah dan mengatakan akan mengumpulkan jukir-jukir di kawasan itu. Hal-hal seperti inilah yang ingin kami tangani lewat ranperda yang baru,” ungkap Ulum.

Ia menegaskan, pembaruan ranperda ini tidak hanya menetapkan aturan yang lebih jelas, tetapi juga mencakup aspek penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang menyimpang dari SOP parkir.

“Kami ingin kasus-kasus seperti ini di Kota Malang dapat diminimalisir. Ranperda ini menjadi pijakan hukum agar perparkiran tidak hanya memberikan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga mencerminkan citra kota." tegasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parkir Liar Marak di Malang, DPRD Dorong Revisi Ranperda Perparkiran untuk Tertibkan Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now