Mujadalah Kiai Kampung (MKK) 2025 serukan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam dan subsidi tepat sasaran, menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat dan transparansi dalam kebijakan pemerintah.
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Sebagai upaya memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, Mujadalah Kiai Kampung (MKK) menetapkan Resolusi 2025. Fokus utama pada pengelolaan kekayaan alam yang adil serta kebijakan subsidi yang tepat sasaran. Bertempat di Malang, para tokoh MKK menyerukan agar pemerintah Republik Indonesia sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dalam setiap kebijakan strategis nasional.
Bertempat di Atamimi Palace Villa Puncak Tidur MKK menegaskan bahwa Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang sangat melimpah. Pengelolaan sumber daya ini harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir kelompok. Dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan, adil, dan transparan, kekayaan alam dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus mempersempit kesenjangan sosial.
Merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, MKK mengingatkan kembali bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan izin usaha pertambangan yang berjumlah ribuan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada rakyat untuk turut serta mengelola sumber daya tersebut melalui sistem bagi hasil yang berkeadilan.
Dalam resolusinya, MKK menyampaikan beberapa tuntutan konkret:
1. Pengelolaan Kekayaan Alam Berbasis Keadilan
Pemerintah diharapkan memanfaatkan potensi kekayaan alam, khususnya sektor pertambangan, secara maksimal dan adil demi kesejahteraan rakyat.
2. Regulasi Sesuai Konstitusi
MKK meminta pihak eksekutif dan legislatif untuk kembali merumuskan regulasi hukum yang menegaskan pengelolaan tambang dan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
3. Tiga Pilar Pengelolaan SDA
- Penyusunan peraturan yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan.
- Peningkatan peran negara dalam pengawasan serta penegakan hukum yang profesional.
- Penanganan kasus penyalahgunaan SDA dan mekanisme penggunaan dana dari hasil korupsi/illegal mining yang adil dan maslahat.
Selain isu pengelolaan kekayaan alam, MKK juga menyoroti masalah penyaluran subsidi pemerintah. Berdasarkan pengamatan dan keluhan dari masyarakat, MKK mencatat beberapa keprihatinan:
- Kebijakan subsidi yang bertujuan melindungi kelompok berpenghasilan rendah ternyata banyak tidak tepat sasaran di lapangan.
- Proses distribusi subsidi dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan rawan praktik korupsi.
- MKK menuntut agar subsidi diberikan berdasarkan kategori ekonomi lemah dan rentan, bukan sekadar berdasarkan profesi atau kategori formalitas lainnya.
- Ditekankan pula perlunya pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh dalam setiap program subsidi untuk memastikan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan.
Di akhir resolusi, MKK menyampaikan harapannya agar usulan ini menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kekayaan alam dan subsidi nasional.
MKK juga mendoakan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan amanah besar untuk membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wahyu Muryadi, Pendiri Mujadalah Kiai Kampung
Najib Salim Atamimi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?