Menanggapi stagnasi dari dinas terkait, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur secara resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap laporan salah seorang warga Karangbong
SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM - Proses pengaduan Imam Syafi'i (41), warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo atas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan sempadan sungai, akhirnya sampai ke meja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Hal ini ditandai dengan terbitnya surat bernomor T/221/LM.17-15/0083.2025/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 perihal Pemberitahuan Dimulai Pemeriksaan. Laporan ini merupakan buntut dari serangkaian pengaduan masyarakat yang tak kunjung mendapatkan respon konkret dari instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Permasalahan bermula dari pemindahan dan penggabungan sebidang tanah warga yang baru dibeli oleh PT Bernofarm di lingkungan RT 03 dan RT 05 RW 01, Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, pagar dan sebagian gedung milik PT Bernofarm di selatan Jalan Gatot Subroto desa tebel barat diduga mencaplok area sempadan sungai Afvour desa Karangbong RT 01 RW 01 - Banjarkemantren yang seharusnya bebas dari bangunan permanen.
Rangkaian Pengaduan Tanpa Tindak Lanjut
Pelapor, Imam Syafi’i, sejak pertengahan 2024 telah melayangkan sejumlah surat pengaduan kepada berbagai instansi:
18 Juni 2024: Surat pengaduan pertama dilayangkan ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
29 Juli 2024: Satpol PP membalas bahwa penanganan kasus berada di bawah pengawasan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA).
6 Desember 2024: Pelapor menyurati Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait lemahnya pengawasan dinas teknis PU-BMSDA dan Dinas P2CKTR.
16 Desember 2024 - 20 Februari 2025: Empat surat pengaduan beruntun dikirimkan kepada Pj. Bupati Sidoarjo Cq Sekda Kab. Sidoarjo, menyuarakan keluhan pembiaran oleh dinas teknis terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan Perda.
Namun, hingga pertengahan Februari 2025, belum ada tindakan konkret dari pihak terkait, baik penertiban bangunan maupun klarifikasi atas hilangnya fungsi sempadan sungai.
Ombudsman Ambil Langkah
Menanggapi stagnasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kini secara resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap laporan warga tersebut. Dalam surat bernomor T/221/LM.17-15/0083.2025/IV/2025 tertanggal 14 April 2025, Kepala Perwakilan Ombudsman, Agus Muttaqin, SH., meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu 14 hari kerja.
Adapun poin klarifikasi yang diminta mencakup:
1. Penjelasan sejauh mana penanganan pengaduan masyarakat;
2. Tindak lanjut yang telah dilakukan Pemkab Sidoarjo atas pengaduan;
3. Apakah tindak lanjut penanganan pengaduan telah terinformasikan kepada pelapor?
4. Apa rencana tindak lanjut penanganan pengaduan pelapor?
5. Dokumen pendukung yang relevan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta dan pelapor.
Harapan Pelapor
Pelapor berharap agar empat surat pengaduan ke Bupati Sidoarjo yang telah disampaikan sejak 16 Desember 2024 hingga 20 Februari 2025 mendapat tanggapan serius dari pihak berwenang."Saya hanya ingin aturan ditegakkan, dan sempadan sungai Afvoer difungsikan sebagaimana mestinya, bukan malah dibangun permanen apalagi sampai diterbitkan SHM dan SHGB serta izin IMB," ujarnya pada tim media JSN (17/04/2025).
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang dan lahan publik, serta peran strategis Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.