Kekecewaan salah seorang warga terhadap Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Sidoarjo Anas Ali Akbar, S.STP
SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Salah seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Imam Syafi'i (41), menyatakan kekecewaannya terhadap Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Sidoarjo Anas Ali Akbar, S.STP.
Kamis, 10 April 2025 Imam melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur karena diduga tidak profesional dan menyalahi prosedur standar operasional (SOP) dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Kekecewaan tersebut bermula dari langkah Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, S.STP, yang memanggil dan memeriksa pihak PT Bernofarm—perusahaan farmasi yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo — tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas teknis, terkait peristiwa perkara yang terjadi di PT Bernofarm.
Selain ke Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo Bidang Pengairan dan aduan melalui operator Call Center 112 milik Pemkab Sidoarjo yang disampaikan Imam Syafi'. Sebelumnya, pada 19 Juli 2024, Imam Syafi’i telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Satpol PP Sidoarjo. Ia melaporkan dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai oleh PT Bernofarm, serta dugaan manipulasi data dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, lahan milik PT Bernofarm berada terlalu dekat hingga mencapai bibir sungai Afvoer yang merupakan kawasan terlarang untuk pembangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa sempadan sungai harus bebas dari bangunan permanen.
Sepuluh hari kemudian, pada 29 Juli 2024, Satpol PP Sidoarjo mengirimkan surat balasan kepada Imam. Dalam surat tersebut, Satpol PP menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih dalam kewenangan Dinas Pengampu, yakni Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
Oleh karena itu, Satpol PP menyebut masih menunggu hasil survei dari dinas teknis tersebut. "Terkait hal yang saudara sangkakan, bahwa pelanggaran tersebut masih dalam ranah atau pengawasan dari dinas pengampu yaitu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air. Maka dari itu, kami masih menunggu hasil survei dari dinas pengampu," mengutip jawaban surat yang dikirim oleh Satpol PP Sidoarjo.
Namun, beberapa minggu kemudian, Satpol PP Sidoarjo justru memanggil pihak PT Bernofarm (diwakili oleh Sdr. Simon) untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Setelah klarifikasi dilakukan, Satpol PP menyimpulkan bahwa tidak ada masalah karena PT Bernofarm telah memiliki dokumen lengkap.
Lebih lanjut, Satpol PP Sidoarjo bahkan membuat berita acara hasil pemeriksaan, yang kemudian digunakan oleh Sdr. Simon (pihak PT Bernofarm), sebagai dokumen pendukung saat menyampaikan kepada penyelidik Polresta Sidoarjo, Unit Tipidter, Bripda Dany Bramaswara.
Dari info yang kami himpun, Sdr. Simon menyampaikan kepada penyelidik bahwa sudah dipanggil oleh Satpol PP Sidoarjo dengan membawa surat berita acara yang dimana pada surat tersebut menyatakan pagar PT Bernofarm sudah sesuai izin.
Hal itu memunculkan pertanyaan terkait netralitas dan profesionalitas Satpol PP Sidoarjo. Sebab, pernyataan Kasatpol PP Drs Yany Setiyawan yang sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut bukan kewenangannya, bertolak belakang dengan tindakan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar yang memanggil pihak PT Bernofarm pada 7 Agustus 2024, dan pada 9 Agustus 2024 pihak PT Bernofarm hadir dan dibuatkan surat berita acara yg menyatakan terkait pagar yg diperkarakan sudah sesuai dengan izin.
Namun, hal tersebut berbanding dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Tata Bangunan Perkim (KTR Sidoarjo), Junianti Rochyantie pada Jumat, 5 April 2024 lalu. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang tersurat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI nomer 28 tahun 2015 tentang lahan sempadan dalam mengeluarkan surat-surat izinnya.
“Sesuai dengan ketentuan, ada SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota-red). Jadi kita tidak pernah mengeluarkan izin diluar SKRK yang sudah diterbitkan,” tandasnya.
Termasuk dalam soal penerbitan ijin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) untuk PT Bernofarm yang temboknya tepat berada di tepi tanggul sungai avour tersebut.
Tembok yang dibangun di batas luar lahan yang menjadi hak kepemilikan pabrik produsen obat-obatan (PT Bernofarm) sesuai dengan sertifikat. Namun fungsi sempadannya tetap ada karena dibalik dinding yang membentang sepanjang ratusan meter itu ada ruang kosong berupa jalan.
“Sesuai dengan gambar perencanaan yang diajukan pada kami dalam proses penerbitan PBG itu memang ada jalan selebar 5 atau 6 meter untuk menghubungkan unit mereka yang satu dengan lainnya. Cukup lebar kok, truk aja bisa lewat. Dan sampai sekarang fisik jalan itu masih ada,” terangnya.
Oleh sebab itu, muncul adanya potensi pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat administrasi mengambil keputusan di luar kewenangannya.
Imam juga mempertanyakan motif di balik pembuatan surat pernyataan yang menyebut pagar sudah sesuai dengan izin. Ia menduga bahwa surat berita acara tersebut bisa saja digunakan untuk mempengaruhi penyelidik unit Tipidter Polresta Sidoarjo agar menghentikan penyelidikan perkara.
"Apakah surat ini dibuat untuk menghentikan proses penyelidikan? Apakah tidak ada dugaan pemberian gratifikasi atau bentuk penyalahgunaan wewenang dibalik tindakan Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo adalah Anas Ali Akbar, S.STP.?" tanya Imam.
Tindakan Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sidoarjo yang tidak melibatkan dinas teknis dan mengeluarkan pernyataan sepihak juga berpotensi melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan bertindak profesional dan sesuai prosedur.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setiyawan, belum memberikan klarifikasi resmi meski tim redaksi Jatim Satu News telah mengirimkan permintaan hak jawab pada hari rabu tanggal 09 April 2025.
Imam berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo segera menindaklanjuti perkara ini supaya tidak berlarut-larut dan mengambil langkah tegas apa yang perlu dilakukan.