![]() |
DPD Apersi Jatim sambut kebijakan gaji Rp 14 juta boleh beli rumah subsidi./Instagram @pajakjatim3 |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - DPD Apersi Jawa Timur menyambut kebijakan gaji Rp 14 juta boleh membeli rumah subsidi.
Kebijakan gaji maksimal Rp 14 juta bagi yang sudah menikah ini disambut Ketua DPD Apersi Jawa Timur, H. Makhrus Sholeh.
Menurutnya, dengan naiknya batas maksimal gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan membuat pemanfaatan program rumah subsidi dari pemerintah menjadi makin maksimal.
Sebelumnya, batas maksimal MBR yang bisa ikut membeli rumah subsidi adalah yang berpenghasilan 8-10 juta rupiah per bulan. Lalu, naik menjadi Rp 8,5-12 juta per bulan.
Kini, melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) batas maksimal gaji MBR yang bisa ikut membeli rumah subsidi adalah Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Berikut ini adalah rincian kriteria MBR yang diizinkan ikut membeli rumah subsidi menurut Permen PKP No. 5 Tahun 2025.
Zona 1 mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat:
Batas penghasilan Rp 8,5 juta bagi yang tidak kawin
Rp 10 juta untuk yang sudah kawin
Rp 10 juta untuk peserta Tapera.
Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
Batas penghasilan Rp 9 juta bagi yang tidak kawin
Rp 11 juta untuk yang sudah kawin
Rp 11 Juta untuk peserta Tapera.
Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
Batas penghasilan Rp 10,5 juta bagi yang tidak kawin
Rp 12 juta untuk yang sudah kawin
Rp 12 juta untuk peserta Tapera.
Zona 4 meliputi Jabodetabek:
Batas penghasilan Rp 12 juta untuk yang tidak kawin
Rp 14 juta untuk yang sudah kawin
Rp 14 juta untuk peserta Tapera.
Merujuk kriteria MBR dari Peraturan Menteri PKP tersebut maka wilayah Jawa Timur masuk kategori zona 1, yakni batas maksimal penghasilan Rp 8,5 juta bagi yang tidak menikah, Rp 10 juta bagi yang sudah menikah, dan Rp 10 juta bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh dengan kebijakan ini dapat memperluas kesempatan bagi MBR untuk mendapatkan akses fasilitas rumah subsidi.
Selain itu juga untuk menurunkan backlog alias daftar proyek pembangunan yang tidak kunjung terselesaikan akibat keterbatasan daya jangkau bagi masyarakat yang membutuhkan rumah subsidi. ***
Penulis: YAN
Baca juga: DPD Apersi Jatim Optimistis dengan Target 20 Ribu Rumah Subsidi pada 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?